Connect with us

Hukum

PN Tipikor Jatuhkan Vonis 4,5 Tahun Dirut PT CBA terkait Kasus Jembatan Mandastana

Diterbitkan

pada

Dua terpidana kasus ambruknya Jembatan Medastana Foto: net

BANJARMASIN, Sidang dugaan kasus korupsi proyek Jembatan Mandastana yang ambruk pada 17 Agustus 2017 dengan terdakwa Direktur Utama PT Citra Bakumpai Abadi (CBA) H Rusman Adji dan konsultan pengawas Yudhi Ismani, memasuki tahap akhir. Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banjarmasin memberikan vonis 4,5 tahun untuk terpidana Rusman Adji dan 4 tahun untuk Yudhi.

Palu hakim yang diketuai Femina Mustikawati didampingi dua hakim anggota, Nuryana dan Fauzi juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp 16,3 miliar subsider setahun penjara, dalam sidang yang digelar Kamis (20/6).

Vonis tersebut tentunya yang dijatuhkan kepada terdakwa H Rusman Adji ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Deni Niswansyah. Jaksa sebelumnya menuntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, plus uang pengganti Rp 16 miliar atau dua tahun penjara.

Rusman Adji dinilai  secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sidang telah mengambil keterangan 26 saksi. Terungkap dalam sidang tersebut terdapat panjang tiang pancang yang kurang sebagai pondasi jembatan. Akibatnya, berdasar perhitungan dari BPKP Perwakilan Kalsel menghitung kerugian negara akibat ambruknya Jembatan senilai Rp 16.353.444.800 tersebut. Sedangkan unsur kerugian negara dari pengawasan Rp 43.408.582.

Sebelumnya, Polda Kalsel akhirnya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Bakumpai Abadi (CBA) Rusman Adji sebagai tersangka korupsi dibalik kasus ambruknya Jembatan Masdatana, Batola. Akibat perbuatannya, Rusman dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 16.353.445.364 dari total proyek pembangunan jembatan yang berasal dari APBN Perubahan tahun 2015 sebesar Rp 17,4 miliar.

Hal tersebut ditegaskan Wakapolda Kalsel Brigjen Aneka Pristafuddin didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Rizal Irawan dalam jumpa pers di Markas Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kompleks Bina Brata, Banjarmasin, Senin (26/11). Ditetapkannya Rusman sebagai tersangka kasus yang juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini setelah terpenuhinya alat bukti.

“Dalam kasus ini kami telah meminta juga keterangan tiga saksi ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan 32 saksi lainnya. Tersangka diduga telah melakukan pengurangan volume atau kuantitas pekerjaan pada tiang pancang. Begitu juga pelaksanaan konstruksi tidak sesuai dengan teknis atau spesifikasi sehingga menyebabkan ambruknya jembatan,” kata Brigjen Aneka.

Modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan pengurangan volume pada tiang pancang dan mutu pondasi jembatan pada pilar 2. Hal ini akhirnya menyebabkan runtuhnya abudment 1 dan 2, serta pilar 4. Dalam keterangannya, Brigjen Aneka juga mengatakan bahwa pihak kontraktor mengorder tiang pancang ke PT Indal Steel Pipe dan mengorder girder ke PT Yuda Persada Gemilang. Sebagai konsultan pengawas dalam proyek ini adalah Yudi Ismani, PPTK Datmi, dan pengawas lapangan Wirdan Atkian.

Dari 32 saksi yang diperiksa oleh Polda, di antaranya Abdul Manaf, Rusli Ramli, dan Yudi Ismani. Dimana diketahui juga ternyata proyek ini sempat dua kali ada adendum kontrak pada 5 Agustus 2015 dan 1 Desember 2015.(rico)

Reporter:Rico
Editor:Chell


iklan

MUSIC HITS with VOA


Disarankan Untuk Anda

Paling Banyak Dibaca

-->